DPRD Kalimantan Tengah

‎Pembahasan Raperda Kearsipan Capai 90 Persen

115
×

‎Pembahasan Raperda Kearsipan Capai 90 Persen

Sebarkan artikel ini
‎RAPERDA ARSIP : DPRD Kalteng bersama OPD terkait saat melaksanakan rapat Raperda Kearsipan di ruang rapat Komisi III DPRD Kalteng, Rabu (17/6). BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG ‎ ‎

PALANGKA RAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Pemprov Kalteng  memasuki tahap akhir. Materi pembahasan telah mencapai sekitar 90 persen dan ditargetkan dapat disahkan pada bulan Agustus 2026.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang juga menjadi Ketua Panitia Khusus Kearsipan, Sugiayarto menjelaskan penyusunan regulasi ini dilakukan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan urusan kearsipan.

“Kita sudah beberapa kali membahas Perda ini. Sampai sekarang memang belum ada Perda yang secara khusus mengatur penyelenggaraan kearsipan. Karena arsip merupakan urusan wajib pemerintah daerah, maka harus ada payung hukum yang menjadi pedoman bagi OPD dalam melaksanakannya,” ujarnya, Rabu (17/6).

‎Menurutnya, pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga menyesuaikan sejumlah ketentuan agar lebih efektif diterapkan di lapangan. Sejumlah pasal yang dinilai lebih tepat diatur dalam peraturan pelaksana kemudian dikeluarkan dari materi perda.

‎Ia menyebutkan, jumlah pasal yang semula mencapai 77 pasal kini disederhanakan menjadi sekitar 65 pasal. “Dari sisi materi sebenarnya sudah 90 persen selesai. Ada beberapa pasal yang kita keluarkan karena lebih cocok diatur dalam Peraturan Gubernur. Jadi substansi yang penting tetap masuk dalam perda, sedangkan teknis pelaksanaannya nanti diperjelas lagi melalui Peraturan Gubernur,” kata Sugiyarto.

‎

‎Sugiyarto menambahkan, meski pembahasan di tingkat daerah hampir tuntas, proses berikutnya masih harus melalui mekanisme evaluasi di pemerintah pusat. Tahapan tersebut dinilai sering memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan sehingga berpotensi memengaruhi jadwal pengesahan.

‎

‎“Kita berharap bisa selesai Agustus. Kalau proses di Kemendagri berjalan cepat, target itu sangat memungkinkan. Namun kalau ada keterlambatan, paling lambat September. Yang jelas harapan kita perda ini harus selesai tahun ini,” tambahnya.

‎

‎DPRD Kalteng berharap keberadaan Perda Penyelenggaraan Kearsipan nantinya mampu memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan di Kalteng sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam menjalankan kewajiban pengelolaan arsip secara tertib dan sesuai ketentuan.(sep/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *