KUALA KAPUAS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, akan segera memberlakukan tarif baru retribusi pelayanan pemotongan unggas di Rumah Potong Unggas (RPU) setempat. Tarif baru itu akan berlaku Per 1 Agustus 2026, tarif lama sebesar Rp 100 per ekor, sedangkan tarif baru Rp 300 per ekor.
Penyesuaian ini terpaksa diberlakukan setelah tarif lama dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini. Kebijakan baru tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pemotongan Unggas.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, drh. Anik Ariswandani, mengungkapkan bahwa penyesuaian ini merupakan kali pertama dalam 15 tahun terakhir.
“Tarif sebelumnya yang hanya sebesar Rp100 per ekor itu sudah berlaku sejak tahun 2011 dan belum pernah mengalami penyesuaian sama sekali,” ucapnya.
Pemkab Kapuas berharap, penyesuaian tarif yang tertuang dalam Perda Anyar tersebut dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak mutu pelayanan, fasilitas, serta higienitas di RPU demi menjamin keamanan pangan asal hewan bagi masyarakat Kapuas.
Pihak Dinas Pertanian dalam waktu dekat secara masif melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha perunggasan dan pengelola RPU agar transisi pemberlakuan tarif baru pada awal Agustus mendatang dapat berjalan kondusif dan lancar.(Alx)












