KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Gunung Mas. Rapat paripurna itu digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas, Senin (15/6/2026).
Dua Raperda yang diajukan tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati Gumas Mas Jaya S Monong penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.
“Agenda tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Selain itu, penyampaian pertanggungjawaban APBD juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Bupati juga menyampaikan, capaian membanggakan Pemkab Gumas yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Prestasi ini menandai raihan opini WTP ke-11 bagi Kabupaten Gunung Mas, dengan rincian satu kali pada tahun 2012 serta sepuluh kali secara berturut-turut sejak tahun 2016 hingga 2025,” katanya.
Dalam paparannya, Jaya menjelaskan target pendapatan daerah 2025 ditetapkan Rp 1,336 triliun. Dari target tersebut, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,211 triliun atau 90,67 persen.
Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,252 triliun atau 90,39 persen dari total anggaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp1,385 triliun.
Berdasarkan realisasi tersebut, APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp40,73 miliar. Namun, melalui pembiayaan netto sebesar Rp49,2 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pemerintah daerah masih mencatatkan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp8,46 miliar.
Selain menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Bupati juga memaparkan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. (nya)












