Hukum KriminalUtama

Pencuri Motor Dibekuk di Penginapan

713
×

Pencuri Motor Dibekuk di Penginapan

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, S (37) dan J (22), diamankan di Mapolsek Pahandut. FOTO RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi buronan polisi akhirnya berakhir. Jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil meringkus J (22), terduga pelaku curanmor yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Masjid Nurul Islam, Jalan A Yani, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Pemuda yang juga merupakan warga Kota Cantik tersebut diamankan petugas saat sedang berada di salah satu penginapan di Palangka Raya pada Senin (15/6/2026) sore. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka lain yang lebih dulu ditangkap dalam kasus yang sama.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, J merupakan pelaku yang sempat masuk daftar pencarian setelah rekannya berinisial S (37) lebih dahulu diamankan oleh penyidik. Selama beberapa hari, keberadaan J terus diburu hingga akhirnya berhasil terlacak.

“Pelaku J ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat beraksi di parkiran Masjid Nurul Islam, ia bersama-sama dengan pelaku S yang sudah terlebih dahulu kami proses hukum,” ungkapnya, Rabu (17/6/2026).

Dengan tertangkapnya J, polisi kini berhasil mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik seorang jemaah masjid. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB saat korban sedang menunaikan Salat Magrib.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam di halaman belakang Masjid Nurul Islam. Namun ketika hendak pulang usai beribadah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula sehingga korban langsung melaporkannya ke Polsek Pahandut.

Berbekal laporan korban, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi lebih dulu menangkap tersangka S. Dari pemeriksaan terhadap tersangka pertama tersebut, penyidik memperoleh petunjuk kuat mengenai keterlibatan J dalam aksi pencurian tersebut.

Polisi menduga kedua pelaku telah memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya. Sebelumnya, penyidik juga mengungkap bahwa komplotan ini menggunakan kunci kontak palsu merek Honda untuk membobol sistem penguncian sepeda motor korban.

Iyudi menegaskan keberhasilan membekuk pelaku yang sempat buron tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, setiap laporan tindak pidana akan ditindaklanjuti hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.

“Proses pengembangan ini adalah wujud nyata kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Kami akan terus memburu para pelaku kriminal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Saat ini J bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkas S sendiri dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *