PALANGKA RAYA – Pergantian kepemimpinan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah tidak menghentikan proses penanganan kasus kematian narapidana seumur hidup Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu dipastikan masih terus berlanjut dan kini memasuki tahapan evaluasi di tingkat pusat.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng sebelumnya I Putu Mardiana menegaskan, seluruh proses pemeriksaan internal telah rampung. Hasil pemeriksaan beserta rekomendasi yang disusun tim pemeriksa juga telah dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta untuk ditindaklanjuti.
“Iya, tentu. Sekarang kan pemeriksaan sudah selesai ya. Kemarin kami juga sudah mengirimkan hasil putusan dan resume usulan ke Ditjenpas,” ucapnya kepada awak media usai pisah sambut kepala kantor wilayah di Aula Jaya Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/6/2026) lalu, seraya membantah isu mutasi dirinya ke Papua Barat karena kasus kematian narapidana mantan polisi di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Menurut Putu, kewenangan Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam penanganan kasus tersebut pada dasarnya telah dijalankan sesuai prosedur. Saat ini, tinggal menunggu keputusan dari Ditjenpas pusat terkait langkah lanjutan yang akan diambil. Termasuk kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan maupun evaluasi terhadap petugas yang bertugas saat kejadian berlangsung.
Ia menjelaskan, keputusan dari pusat nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat unsur kelalaian ataupun pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Karena itu, seluruh proses lanjutan kini berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Ya, kita menunggu nanti apakah dari Ditjenpas akan menurunkan timnya juga, terkait dengan SOP ataupun pelanggaran oleh pegawai. Kita masih menunggu proses dari Ditjenpas,” tegasnya.
Meski belum ada kepastian mengenai jadwal respons dari Jakarta, Putu menilai pelimpahan hasil pemeriksaan merupakan tahapan penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan insiden tersebut. Dengan begitu, setiap keputusan yang nantinya diambil memiliki dasar administrasi dan fakta yang jelas.
Di tengah proses, Putu menepis anggapan yang mengaitkan perpindahan tugasnya ke Papua Barat dengan kasus kematian narapidana tersebut. Ia menegaskan mutasinya merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan kebutuhan institusi, bukan karena adanya persoalan tertentu di Kalteng.
Menurut dia, penugasan ke Papua Barat berkaitan dengan upaya penguatan aspek keamanan dan pelayanan pemasyarakatan di wilayah timur Indonesia. Bahkan saat ini terdapat lebih dari 130 pegawai yang diperbantukan untuk mendukung pelaksanaan tugas di sana, termasuk tiga pegawai asal Kalimantan Tengah. (ter/ens)












