Utama

Polemik Pajak Pascakebakaran Toko Kopi Bumi

835
×

Polemik Pajak Pascakebakaran Toko Kopi Bumi

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani.

Kepala Bapenda Sebut Pemilik Kafe Bayar hingga Rp 1,7 Juta Setiap Bulan

PALANGKA RAYA – Polemik antara Toko Kopi Bumi (TKB) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya pascakebakaran yang menghanguskan bangunan usaha kafe tersebut akhirnya mendapat penjelasan.

Di tengah keluhan manajemen TKB mengenai kewajiban pajak saat berupaya bangkit dari musibah, Bapenda mengungkap pajak yang dibayarkan kafe tersebut sebelum kebakaran berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,7 juta per bulan serta menegaskan belum menerima permohonan penghentian status wajib pajak dari pihak usaha.

Polemik bermula setelah Owner TKB Andika Dwi Octavianto mengungkapkan, pihaknya terpaksa menghentikan seluruh aktivitas penjualan online dan merumahkan sekitar 20 karyawan karena tidak lagi mampu menanggung beban operasional pascakebakaran yang menghanguskan 100 persen bangunan kafe di Jalan Kutilang pada 23 Mei 2026.

Menurut Andika, setelah musibah terjadi, manajemen tetap berupaya mempertahankan para pekerja dengan membuka layanan penjualan minuman secara online. Langkah tersebut dilakukan bukan untuk mengejar keuntungan, melainkan agar karyawan tetap memiliki pekerjaan dan penghasilan.

“Hal ini kami lakukan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar para karyawan tetap memiliki pekerjaan dan memperoleh penghasilan,” ujarnya, Jumat (12/6/2026) lalu.

Namun kondisi usaha yang belum pulih membuat beban operasional semakin berat. Andika mengaku usaha yang masih berjalan secara terbatas tetap dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman sebesar 10 persen atas penjualan yang dilakukan.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan keringanan atau kebijakan khusus bagi pelaku usaha yang terdampak musibah agar memiliki kesempatan untuk bangkit kembali. “Selama beroperasi sejak buka tahun lalu, TKB selalu memenuhi kewajiban perpajakan daerah dan turut berkontribusi membuka lapangan pekerjaan,” katanya.

Karena keterbatasan kemampuan finansial, manajemen akhirnya memutuskan menghentikan seluruh aktivitas penjualan online dan merumahkan seluruh karyawan.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat komunikasi dari jajarannya yang menimbulkan ketersinggungan pihak Toko Kopi Bumi.

“Saya selaku Kepala Bapenda mohon maaf kepada owner Kopi Bumi apabila ada kata-kata dari staf saya yang memang menyinggung. Secara manusiawi, kalau ada yang terkena musibah tentu kami turut berduka,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Emi, persoalan yang berkembang lebih disebabkan oleh kesalahpahaman terkait prosedur administrasi perpajakan. Dia menjelaskan bahwa penghentian kewajiban perpajakan daerah tidak dapat dilakukan secara otomatis meskipun usaha mengalami musibah atau berhenti beroperasi.

Bapenda, kata dia, memerlukan permohonan resmi dari wajib pajak untuk memproses penghentian atau pembekuan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang menjadi dasar pencatatan administrasi perpajakan.

“Kalau suatu usaha tutup, memang harus ada surat permohonan dari yang bersangkutan. Itu nanti menjadi dasar kami untuk menghentikan NPWPD. Kami juga diawasi dan diperiksa oleh BPK sehingga setiap tindakan harus memiliki dasar administrasi yang jelas,” jelasnya.

Emi mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan internal, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya surat permohonan pembekuan NPWPD dari TKB. “Sudah saya cek ke staf dan bagian umum, sampai saat ini belum ada surat yang masuk terkait permohonan tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Emi juga mengungkapkan besaran pajak yang selama ini dibayarkan Toko Kopi Bumi. Berdasarkan data Bapenda, pajak yang disetorkan berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 1,7 juta per bulan. “Pajaknya sekitar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta per bulan sebelum kejadian kebakaran,” bebernya.

Dia menambahkan, pajak tersebut merupakan PBJT makanan dan minuman 10 persen yang dipungut dari transaksi pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menyelesaikan persoalan yang berkembang, Bapenda berencana mempertemukan staf terkait dengan pihak Toko Kopi Bumi dalam waktu dekat.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman sekaligus membangun komunikasi yang lebih baik antara kedua belah pihak. “Kami berharap semuanya bisa clear melalui komunikasi langsung sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi persepsi yang berbeda di masyarakat,” tutup Emi. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *