Hukum Kriminal

Pelarian Berakhir di Palangka Raya, Pelaku Curas di Rungan Ditangkap Polisi

309
×

Pelarian Berakhir di Palangka Raya, Pelaku Curas di Rungan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
TAK BERKUTIK : Pelaku tak berkuti saat diperiksa Polisi di mako Polres Gunung Mas. FOTO : POLISI

KUALA KURUN – Upaya pelarian diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial D (28) akhirnya berakhir di tangan Macan Satreskrim Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan, yang berhasil menangkap pelaku. Pasalnya, ia sempat kabur ke Kota Palangka Raya setelah menganiaya korbannya hingga mengalami luka berat.

Kapolsek Rungan, Ipda Muhamad Helmi Hakim, S.H., mewakili Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (10/6/2026).

“Kasus ini bermula pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah milik warga bernama Didik di Desa Karya Bhakti, Kecamatan Rungan,” kata Ipda Helmi.

Saat itu, katanya, pelaku D ini diduga menyerang Nurwati (37), seorang ibu rumah tangga, warga Desa Sei Antai, menggunakan balok kayu sepanjang kurang lebih satu meter. Korban dipukul berkali-kali di bagian kepala sebelum pelaku mengambil perhiasan emas milik korban seberat 12 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp20 juta.

Akibat kejadian tersebut, ujarnya, korban mengalami luka robek serius di bagian kepala depan maupun belakang. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Tumbang Jutuh sebelum dirujuk ke RS Doris Sylvanus Palangka Raya untuk perawatan lebih lanjut.
“Setelah itu, pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rungan, sehingga kita koordinasi dengan Polres Gunung Mas dan bergerak menangkap pelaku,” ujarnya.

Setelah adanya laporan, ungkap Kapolsek, anggota Reskrim Polsek Rungan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya, sekaligus mengumpulkan sejumlah petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun saat dilakukan pencarian ke rumahnya di Desa Sei Antai, D diketahui telah melarikan diri,” tukasnya.

Secara rinci tambahnya, pengejaran pun langsung dilakukan. Sehari kemudian, Senin (8/6/2026), tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Palangka Raya. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan dengan dukungan Satreskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya.

Hasilnya, katanya lagi, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di salah satu penginapan di Kota Palangka Raya.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berkat respons cepat petugas dan kerja sama yang baik antarwilayah, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar Ipda Muhamad Helmi Hakim.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan rasa keadilan bagi korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku D dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *