PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menghadiri kunjungan dan koordinasi terkait capaian serta kendala pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (8/6/2026).
Acara ini diselenggarakan oleh Tim Stranas PK yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa pelaksanaan Stranas PK bagi Pemerintah Provinsi Kalteng bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan. Menurut dia, implementasi strategi tersebut merupakan upaya untuk memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa Kalteng memerlukan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, didukung oleh sistem yang terintegrasi, pengawasan yang kuat, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Untuk itu, gubernur mendorong optimalisasi implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Gubernur juga menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraini menjelaskan, kunjungan tim Stranas PK bertujuan untuk mendengarkan, berbagi, dan belajar mengenai penerapan pencegahan korupsi secara nyata dalam sistem dan proses kerja pemerintahan, bukan sekadar sebagai slogan.
Ia memaparkan tiga aksi utama yang menjadi fokus pendalaman di Kalteng, yaitu aksi SIPD, aksi pengadaan barang dan jasa, serta aksi terkait APIP. SIPD mencakup aspek perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan. Pengadaan barang dan jasa meliputi regulasi, kebutuhan, harga, penyedia, kontrak, hingga pembayaran. Adapun APIP berfokus pada regulasi, kebutuhan, analisis risiko, audit, dan tindak lanjut.
Menurut dia, keterpaduan ketiga instrumen tersebut dalam siklus pencegahan korupsi akan memperkuat basis pemerintah daerah dalam mencegah pemborosan, praktik mark-up, konflik kepentingan, serta keterlambatan tindak lanjut. (ifa)












