PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian yang terjadi selama Januari hingga Mei 2026. Total ada sebanyak 33 tindak pidana pencurian yang ditangani dalam kurun waktu lima bulan terakhir.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan bahwa mayoritas merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Adapun rincian kasusnya yakni, 23 kasus curat dan 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Untuk 23 kasus curat sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan 10 lainnya masih dalam penyidikan,” terangnya.
Kapolres menyebut, daftar perkara yang saat ini masih ditangani penyidik terdiri dari berbagai modus pencurian. Diantaranya, satu kasus curat di tower XL, dua kasus pencurian di rumah kosong, dua kasus pencurian di kafe, tiga kasus pencurian kotak amal, satu kasus pencurian gawai di rumah kos, serta satu kasus pencurian buah sawit di wilayah Kecamatan Kumai.
“Proses penyidikan terhadap seluruh perkara yang masih berjalan akan terus kami lakukan sampai tuntas guna memberikan kepastian hukum bagi para korban,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolres turut mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan atas potensi tindak kejahatan. Ia menekankan soal memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, mengamankan barang berharga, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana pencurian.
“Segera melaporkan baik secara langsung maupun melalui layanan 110. Dengan aktifnya kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian ini , maka diharapkan dapat menciptakan kondusifitas kamtibmas yang berkelanjutan,” tuturnya. (fit)












