Utama

Tegaskan Pembukaan Lahan dengan Membakar Harus Berizin dan Terbatas

163
×

Tegaskan Pembukaan Lahan dengan Membakar Harus Berizin dan Terbatas

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak Kalteng, Yulindra Dedy, Sabtu (23/5/26).

PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar oleh masyarakat tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk pembatasan luas lahan, lokasi non gambut, serta mekanisme perizinan yang melibatkan aparat desa dan kelembagaan adat.

Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak Kalteng, Yulindra Dedy mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembukaan Lahan serta Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar di Lahan Non Gambut.

Menurut Yulindra, dalam aturan tersebut masyarakat diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar secara terbatas, maksimal dua hektare per kepala keluarga (KK), dan tidak dilakukan secara bersamaan.

“Di situ ada peran damang bersama kepala desa. Maksimal satu KK itu dua hektare, tapi tidak dilakukan bersama-sama, melainkan bergantian,” ujarnya, Sabtu (23/5/26).

Ia menjelaskan, masyarakat yang hendak membuka lahan di kawasan non gambut wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan dan meminta izin kepada kepala desa. Selanjutnya, kepala desa bersama damang dan mantir akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sektor setempat untuk menentukan apakah pembakaran lahan memungkinkan dilakukan atau tidak.

“Hal itu dilihat berdasarkan kondisi cuaca. Ketika awal musim kemarau biasanya tidak akan diizinkan. Ada tanda-tanda alam yang menjadi pertimbangan kapan mulai masuk musim hujan, biasanya di situ ruang diberikan izin,” katanya.

Yulindra menilai sosialisasi terkait aturan pembukaan lahan tersebut telah cukup lama dilakukan kepada masyarakat di berbagai daerah di Kalteng. Namun, ia menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan kelembagaan adat agar pengawasan di lapangan berjalan optimal.

Ia juga menyinggung bentuk kolaborasi yang telah dibangun antara lembaga adat dengan unsur TNI dan Polri. Menurutnya, Kapolda Kalteng telah mendapat gelar warga kehormatan adat Dayak tahun lalu, sedangkan Pangdam memperoleh penghargaan serupa tahun ini.

“Itu salah satu wujud sinergitas yang kita harapkan, bagaimana kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi di lapangan berjalan baik antara aparat hukum dan kelembagaan adat di desa,” ujarnya.

Ke depan, DAD Kalteng akan terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat koordinasi dengan pengurus DAD daerah serta mengumpulkan para damang menjelang musim kemarau.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalteng. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *