PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengguncang publik Senin (18/5/2026), penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di dua kantor strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan sejumlah entitas lain.
Dua lokasi yang digeledah yakni kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng serta kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng di Palangka Raya. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proses perizinan hingga persetujuan produksi tambang.
Kasus ini disebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025 dan diduga melibatkan praktik tambang ilegal yang “dicuci” menggunakan izin resmi perusahaan.
Dalam keterangan resminya, Kejati Kalteng mengungkap PT KBM diduga membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan yang tercantum dalam RKAB.
Tak hanya itu, proses penerbitan dan persetujuan RKAB juga diduga bermasalah. Penyidik mencium adanya dugaan penerimaan uang baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyelenggara negara sehingga membuka celah penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan mineral.
Fakta lain yang turut disorot yakni dugaan ketidaksesuaian KBLI perusahaan di sistem OSS. PT KBM disebut tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan usaha penambangan maupun perdagangan zirkon. Namun anehnya, permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023 tetap diproses.
Kejati juga membeberkan nilai ekspor fantastis perusahaan tersebut. Berdasarkan data persetujuan ekspor dan laporan surveyor dari Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor pada periode 2022–2025 sebanyak 15.028 ton dengan nilai mencapai USD 17 juta atau setara sekitar Rp281 miliar.
Nilai ekspor jumbo itu kini menjadi perhatian serius penyidik lantaran diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri dan diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas mineral sebagaimana aturan yang berlaku.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mendukung pembuktian perkara.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus yang disebut-sebut bisa menjadi salah satu skandal tambang terbesar di Kalimantan Tengah tersebut.












