Kalimantan TengahUtama

Jalur Cat di Sisi Kiri Jalan Jadi Tanda Tanya Warga

858
×

Jalur Cat di Sisi Kiri Jalan Jadi Tanda Tanya Warga

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Kepala Dinas PUPR Kalteng Juni Gultom saat diwawancarai awak media, Senin (11/5/2026). IFA/RADAR KALTENG

Anggaran Mulai Rp 100 Juta hingga Rp 500 Juta

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalokasikan anggaran Rp 100 juta hingga Rp 500 juta untuk pembangunan jalur berbagi ruang di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya. Namun jalur yang dicat di sisi kiri jalan tersebut masih membuat banyak masyarakat bertanya-tanya terkait fungsi dan penggunaannya.

Kepala Dinas PUPR Kalteng Juni Gultom mengakui, masyarakat masih belum sepenuhnya memahami tujuan pembangunan jalur tersebut, karena proses pengerjaan dan penandaan masih berlangsung.

“Memang masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait jalur yang dicat di sebelah kiri jalan itu. Karena memang masih proses,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, jalur berbagi ruang itu diperuntukkan bagi pejalan kaki, pelari, pesepeda hingga pengguna sepeda listrik. Konsep tersebut juga dibuat agar fasilitas publik dapat digunakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. “Nanti akan dibuat gambar sepeda, jalur jogging, dan penanda lainnya. Artinya itu jalan untuk semua,” katanya.

Menurut Juni, pembangunan dilakukan pada ruas jalan yang memiliki lebar memadai sehingga memungkinkan adanya ruang bersama tanpa mengganggu arus lalu lintas kendaraan.

Pemerintah juga menegaskan kendaraan tidak diperbolehkan parkir di jalur berbagi ruang karena dapat mengganggu fungsi dan keselamatan pengguna jalan. “Tidak boleh parkir di jalan,” tegasnya.

Sementara itu, anggaran pengecatan jalur berasal dari dana pemeliharaan jalan pada masing-masing ruas dengan nilai yang disesuaikan kondisi lapangan. “Ada yang Rp 500 juta, ada yang Rp 100 juta, jadi tergantung masing-masing ruas jalan,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berencana terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat seiring penyelesaian proyek agar fungsi jalur berbagi ruang dapat dipahami dan dimanfaatkan dengan baik. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *