Hukum KriminalUtama

Sepekan Diburu, Pembobol Rumah di Garuda XII Dibekuk

445
×

Sepekan Diburu, Pembobol Rumah di Garuda XII Dibekuk

Sebarkan artikel ini
AMANKAN TERSANGKA: Tersangka kasus pembobolan rumah AS (26) diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya usai dibekuk di kawasan Jalan Jenjang, Jumat (8/5/2026). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil pembobolan rumah di Jalan Garuda XII Gang II. IST/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang sempat meresahkan warga. Hanya dalam waktu sekitar sepekan setelah laporan diterima, pelaku berhasil diringkus petugas di kawasan Jalan Jenjang, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatreskrim AKP Eka Palti Hutagaol saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Minggu (10/5/2026). Polisi menyebut tersangka berinisial AS (26) kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus itu sendiri bermula dari aksi pembobolan rumah milik korban berinisial MS (35) di kawasan Jalan Garuda XII Gang II pada 1 Mei 2026 lalu. Dari hasil penyelidikan Unit Jatanras, pelaku diduga telah memantau kondisi rumah sebelum akhirnya menjalankan aksinya saat situasi dinilai aman.

“Pengungkapan dilakukan setelah Unit Jatanras melakukan pemantauan dan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu sejak laporan diterima. Tersangka berhasil diamankan pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Jalan Jenjang,” ucap AKP Eka Palti Hutagaol.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil pintu samping hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, pelaku leluasa menggasak sejumlah barang berharga milik korban yang tersimpan di dalam rumah.

Barang yang dicuri tidak hanya berupa uang tunai dan perhiasan emas, tetapi juga berbagai barang elektronik hingga dokumen penting. Polisi mencatat, pelaku membawa kabur gelang emas 15,5 gram, cincin emas, kalung emas, dua unit jam tangan serta uang tunai sekitar Rp1 juta.

Selain itu, tersangka juga mengambil satu unit handycam, kamera digital, tabung gas elpiji 3 kilogram, kunci serep kendaraan, tas sekolah, remote AC hingga sejumlah surat kendaraan dan buku tabungan milik korban. Nilai kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan cukup besar mengingat banyaknya barang berharga yang hilang.

Kini AS harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *