Katingan

Pemkab Katingan Batasi Pembelian BBM

114
×

Pemkab Katingan Batasi Pembelian BBM

Sebarkan artikel ini
SIDAK : Pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan sidak SPBU sikapi surat edaran terkait pengendalian harga di tingkat pengecer dan pembatasan pembelian BBM, Selasa (5/5/26). foto: ist

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menerbitkan dua surat edaran terkait pengendalian harga dan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan distribusi dan kelangkaan pasokan di wilayah tersebut.
Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga stabilitas distribusi energi sekaligus melindungi masyarakat dari lonjakan harga di tingkat eceran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Katingan Nomor: 500/SE-01/2026 tentang Pengendalian Harga BBM dan Surat Edaran Nomor: 500/SE-02/2026 tentang Pembatasan Pembelian BBM.
Penerbitan aturan ini dilakukan menyusul meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap BBM dalam beberapa waktu terakhir, sehingga pemerintah daerah menilai perlu adanya pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat.
Dalam aturan pengendalian harga, Pemkab Katingan menetapkan batas harga eceran tertinggi BBM di wilayah Katingan Hilir. Untuk jenis Pertalite, harga maksimal ditetapkan sebesar Rp 13.000 per liter, sedangkan Pertamax maksimal Rp 15.000 per liter. Pemerintah daerah juga mewajibkan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) memprioritaskan masyarakat umum dan angkutan publik dalam pelayanan pembelian BBM.
Selain itu, SPBU maupun pengecer dilarang menjual BBM di atas harga yang telah ditentukan. Praktik penimbunan juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi memicu kelangkaan serta merugikan masyarakat luas.
Melalui kebijakan pembatasan pembelian, pemerintah mengatur jumlah maksimal pembelian harian untuk jenis Pertalite, Pertamax, dan Dexlite, baik bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya panic buying sekaligus memastikan distribusi BBM tetap merata di seluruh wilayah.
Bupati Katingan, Saiful, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil demi menjaga kepentingan masyarakat luas.
“kami ingin memastikan ketersediaan BBM tetap terjaga dan dapat diakses secara adil oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pengendalian harga dan pembatasan pembelian ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga di lapangan,” ujarnya, Selasa (5/5/26).
Ia juga menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga stabilitas distribusi energi di daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan. Ini adalah langkah bersama agar distribusi tetap lancar dan tidak merugikan masyarakat lainnya,” ucapnya.
Menurut Saiful, Pemkab Katingan bersama instansi terkait akan memperkuat pengawasan di lapangan, termasuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan.
“Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas harga agar tetap terjangkau, terutama bagi kelompok masyarakat yang bergantung pada BBM untuk aktivitas ekonomi sehari-hari,” tuturnya.(ndi/ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *