Utama

42,09 Gram Sabu dari Tujuh Tersangka Dimusnahkan

168
×

42,09 Gram Sabu dari Tujuh Tersangka Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
MUSNAHKAN : Satreskoba Polresta Palangka Raya memusnahkan 42,09 gram sabu di ruangan Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, Senin (27/4/2026). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya melalui pemusnahan barang bukti sabu 42,09 gram, Senin (27/4/2026). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang menjerat tujuh tersangka di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Pemusnahan narkoba itu dilakukan di ruangan Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya dengan metode melarutkan sabu ke dalam cairan pembersih. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan penyidikan sekaligus memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.

Pemusnahan terhadap puluhan gram sabu itu merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 42,09 gram, yang merupakan hasil pengungkapan dari tujuh orang tersangka,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.

Pemusnahan tersebut juga menjadi komitmen institusi dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika dan menjaga integritas penanganan barang bukti. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika sekaligus memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Kapolresta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.

Masyarakat diharapkan tidak ragu melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Kota Palangka Raya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum para tersangka, serta unsur internal kepolisian seperti Seksi Pengawasan (Kasiwas), propam dan sat tahti. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *