Hukum KriminalUtama

Tiga Tersangka Baru Korupsi Tambang PT AKT Ditetapkan Kejaksaan Agung

483
×

Tiga Tersangka Baru Korupsi Tambang PT AKT Ditetapkan Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
Tiga Tersangka Baru Korupsi Tambang PT AKT Ditetapkan Kejaksaan Agung.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan. Kasus itu terjadi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan rentang waktu sejak 2016 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya penyidik menetapkan Samin Tan sebagai tersangka utama dalam perkara ini.

“Pada malam ini tim penyidik telah menetapkan kembali tiga tersangka dengan inisial Handry Sulfian (HS), Bagus Jaya Wardhana (BJW), dan Helmi Zaidan Mauludin (HZM),” ungkap Anang dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Dalam konstruksi perkara, HS diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Ia diduga memiliki peran penting dalam proses pemberian izin operasional kapal yang mengangkut batu bara dari wilayah tersebut.

HS disebut memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan sejumlah perusahaan lainnya. Padahal, ia diduga mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang digunakan untuk mengangkut batu bara tersebut tidak sah dan berkaitan dengan aktivitas penjualan milik PT AKT.

Penyidik menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan negara dan memperkuat praktik penyimpangan dalam tata kelola pertambangan. Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Dalam temuan penyidikan, aktivitas pengangkutan batu bara PT AKT disebut tetap berlangsung meskipun izin usaha perusahaan telah berakhir sejak 2017. Selama delapan tahun, kapal-kapal pengangkut batu bara dilaporkan masih beroperasi di wilayah KSOP Kelas III Rangga Ilung hingga Desember 2025.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran serius, baik berupa kelalaian pengawasan maupun praktik kongkalikong. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,2 triliun akibat tidak adanya kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dokumen sah, kasus ini menjadi sorotan tajam publik terhadap lemahnya pengawasan sektor pertambangan dan pelayaran di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *