Nasional

Eks Pejabat Pertamina Sebut Replik Jaksa KPK atas Kasus Pengadaan LNG Ilusi Hukum

207
×

Eks Pejabat Pertamina Sebut Replik Jaksa KPK atas Kasus Pengadaan LNG Ilusi Hukum

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, merespons replik JPU KPK.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, merespons replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai tanggapan jaksa tersebut sebagai ilusi hukum yang dibangun atas rekayasa imajinasi dan mengabaikan fakta persidangan.

Hari menegaskan, konstruksi hukum yang disusun jaksa tidak mencerminkan kondisi nyata, khususnya terkait tuduhan kerugian negara.

“Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. Dalam pembelaan kami, disampaikan bahwa di luar Covis-19 kontrak tersebut tidak mengalami kerugian. Namun, JPU tidak memeriksa kebenaran fakta itu dan hanya menyebut kontrak tidak bersifat back-to-back sehingga dianggap spekulatif,” kata Hari Karyuliarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/4)

Ia menilai, Jaksa tidak mampu menjelaskan hubungan antara spekulasi dengan fakta bahwa kontrak tersebut sempat memberikan keuntungan.

“Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung atau rugi tidak dijelaskan oleh JPU. Bahkan soal paling mendasar seperti kerugian negara pun dibangun dengan ilusi,” tegasnya.

Hari juga memastikan pihaknya akan menyusun duplik untuk disampaikan dalam sidang lanjutan pada Senin mendatang.

Selain itu, ia menuding jaksa keliru memahami prosedur perizinan Dewan Komisaris dan RUPS. Ia merujuk pada kesaksian Chief Legal Counsel saat itu, Alan Frederick, yang menyatakan izin tersebut tidak diperlukan, sebagaimana diperkuat oleh memo fungsi legal Pertamina.

“Fakta tahun 2013 harus menjadi acuan, bukan pendapat JPU saat ini. Kontrak itu dibuat 12 tahun lalu, bukan hari ini,” ujarnya.

Hari turut mempertanyakan logika perhitungan kerugian negara sebesar 113 juta dolar AS, sementara kontrak yang sama disebut menghasilkan keuntungan hingga 210 juta dolar AS pada tahun-tahun berikutnya.

“Kalau saya diminta bertanggung jawab atas kerugian 113 juta dolar AS, maka keuntungan 210 juta dolar AS itu juga seharusnya diperhitungkan. Ini tidak menggunakan logika yang wajar,” imbuhnya.

Kuasa hukumnya, Wa Ode Nurzainab, menyampaikan pandangan senada. Ia menilai pernyataan JPU maupun pihak KPK di media merupakan bentuk penggiringan opini publik yang menyesatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *