Menurutnya, kerugian yang terjadi pada 2020–2021 murni disebabkan oleh pandemi global COVID-19, bukan akibat perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan pada 2013–2015.
“Pernyataan penuntut umum hari ini hanya pengulangan dari dakwaan dan tuntutan sebelumnya. Bahkan, ada pernyataan juru bicara KPK di media yang menurut kami mengarah pada penggiringan opini publik,” ujar Wa Ode.
Ia menjelaskan, dalam realisasi pembelian LNG dari Corpus Christi, Pertamina menerima barang sesuai volume yang disepakati tanpa kekurangan. Menurutnya, kerugian muncul akibat turunnya harga jual di bawah harga beli karena anjloknya permintaan global selama pandemi.
“Saat pembelian LNG, memang ada pengeluaran kas, tetapi Pertamina menerima barangnya. Tidak pernah ada fakta persidangan yang menunjukkan LNG tersebut tidak ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Sementara itu, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus tersebut.
Jaksa juga menuntut Hari untuk membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Sementara itu, jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Keduanya dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Estu Suryowati
Sumber : Jawapos.com












