Palangka Raya

Instruksikan Retribusi Kebersihan Rp60 Ribu Pertahun Bagi ASN

586
×

Instruksikan Retribusi Kebersihan Rp60 Ribu Pertahun Bagi ASN

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menerbitkan instruksi pembayaran iuran retribusi kebersihan sebesar Rp 60.000 pertahun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 000/4/DLH/IV/2026 yang mengatur kewajiban pembayaran retribusi kebersihan bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam keterangannya, Fairid menyampaikan bahwa mekanisme teknis pelaksanaan iuran dapat dikoordinasikan melalui masing-masing perangkat daerah atau leading sector terkait.

“Terkait kebijakan iuran retribusi sebesar Rp 60.000 per tahun, nanti bisa ditanyakan ke leading sector masing-masing. Itu sudah ada aturannya,” ujarnya, Kamis (23/4/26).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya menyasar ASN. Untuk pegawai non-ASN, pemerintah juga menyiapkan mekanisme tersendiri dengan pengaturan yang berbeda sesuai status kepegawaian.

“ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk. Untuk non-ASN juga ada mekanismenya, tetapi pengaturannya berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fairid mengungkapkan bahwa untuk PPPK paruh waktu yang masuk dalam skema belanja barang dan jasa, pengaturannya tidak sama dengan ASN yang masuk dalam belanja pegawai.

Pemko Palangka Raya berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kesadaran seluruh aparatur terhadap pentingnya menjaga kebersihan, sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan kebersihan di wilayah kota. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *