Hukum KriminalUtama

Kematian Pekerja Tambang di Kapuas Berujung Laporan ke Polda

809
×

Kematian Pekerja Tambang di Kapuas Berujung Laporan ke Polda

Sebarkan artikel ini
Kematian Pekerja Tambang di Kapuas Berujung Laporan ke Polda.

PALANGKA RAYA – Kematian Dandy, seorang pekerja tambang di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, berbuntut panjang.

Pihak keluarga yang menemukan sejumlah kejanggalan akhirnya resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada Senin (20/4/2026).

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui jalur mediasi di tingkat desa tidak membuahkan hasil.

Keluarga menduga, kematian korban tidak terlepas dari kelalaian dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih beroperasi di wilayah tersebut.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin, 6 April 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu korban tengah bekerja di lokasi tambang milik seseorang berinisial DD. Korban diduga tertimpa pohon tumbang yang dipicu oleh aktivitas penambangan di lahan sebelah yang disebut milik JA.

Ayah korban, Suandi, melalui penasihat hukumnya mengungkapkan adanya kejanggalan pada kondisi jenazah sebelum dimakamkan di kawasan Km 12 Palangka Raya pada Selasa (7/4/2026). Luka-luka serta patah tulang yang ditemukan dinilai memperkuat dugaan adanya unsur kelalaian dalam insiden tersebut.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga telah berupaya meminta penjelasan dari pemilik tambang. Mediasi juga sempat difasilitasi oleh Pemerintah Desa Kayu Bulan bersama tokoh adat (mantir) setempat. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena minimnya kejelasan dari pihak terkait.

Merasa keadilan belum terpenuhi, keluarga kemudian menunjuk tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Yoga Pratama S.H. & Rekan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum. Laporan resmi pun disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah.

“Hari ini kami telah memasukkan laporan kepolisian terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang menyebabkan korban jiwa. Kami sangat menyayangkan kelalaian ini harus dibayar dengan nyawa seseorang,” ujar Yoga Pratama usai menyerahkan berkas laporan.

Senada, Deny Arianto yang juga tergabung dalam tim penasihat hukum menegaskan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk mengungkap fakta sebenarnya di lapangan. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait dugaan aktivitas PETI yang menjadi sorotan dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *