Hukum KriminalUtama

Polisi Tangkap Dua Tukang Bangunan

639
×

Polisi Tangkap Dua Tukang Bangunan

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Polisi menunjukkan barang bukti sabu 3.078 gram dan 400 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Jalan Murai, Kota Palangka Raya, Rabu (15/4/2026). FOTO POLISI UNTUK RADAR KALTENG

Gerebek Rumah di Jalan Murai, Sita 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi

PALANGKA RAYA – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu dan ekstasi diringkus di sebuah rumah di Jalan Murai, Palangka Raya. Bahkan polisi mengamankan barang bukti lebih dari tiga kilogram sabu dan ratusan pil diduga ekstasi. Bahkan ada tersangka yang sudah pernah ditangkap sebelumnya.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (50) seorang tukang bangunan, dan AF (45) tukang kanopi. Keduanya diketahui merupakan warga Palangka Raya.

Dirbinmas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan profiling dan observasi oleh petugas.

“Setelah data dianggap cukup dan akurat, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan ketua RW dan warga sekitar,” ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dalam kemasan bertuliskan Refined Chinese Tea dengan berat kotor mencapai 3.078 gram. Selain itu, petugas juga menyita empat paket berisi 400 butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menjelaskan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya plastik klip berbagai ukuran, sendok makan, dua unit timbangan digital, tas kecil, tas ransel, serta tiga telepon genggam milik para tersangka.

Menurut Slamet, barang bukti yang diamankan menunjukkan dugaan kuat adanya aktivitas distribusi narkotika dalam skala besar. Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Polda Kalteng berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Slamet. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *