Palangka Raya

THM Enigma Tak Boleh Beroperasi

121
×

THM Enigma Tak Boleh Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala DPMPTSP Palangka Raya Vallery Budianto.

Belum Mengantongi Izin karena Tak Lengkap Persyaratan Administratif

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan bahwa tempat hiburan malam (THM) Enigma tidak diperkenankan beroperasi karena belum mengantongi izin resmi, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya Vallery Budianto mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Terkait dengan tindak lanjut terhadap Enigma, Pemprov Kalteng sesuai kewenangan izin akan meninjau kembali perizinan tersebut,” katanya, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, pengelola Enigma sebenarnya telah mengajukan permohonan izin usaha, termasuk izin penjualan minuman beralkohol. Namun permohonan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena sejumlah persyaratan administratif belum terpenuhi.

“Pihak Enigma ada mengajukan permohonan izin, namun diarahkan untuk melengkapi persyaratan dan memperbaharui perizinan dasar sesuai dengan eksisting kegiatan berusahanya,” jelasnya.

Menurut Vallery, selama izin belum dikantongi secara lengkap, maka aktivitas usaha tidak diperbolehkan berjalan. “Karena belum mengantongi izin, tidak diperkenankan untuk beraktivitas,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagian kewenangan perizinan, khususnya terkait aspek tertentu, berada di tingkat provinsi sehingga perlu koordinasi lintas instansi dalam penyelesaiannya.

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan Enigma dapat beroperasi secara normal. Pemerintah menegaskan hal tersebut sepenuhnya bergantung pada pemenuhan seluruh persyaratan perizinan oleh pihak pengelola sesuai ketentuan yang berlaku. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *