Utama

Pengunjuk Rasa Tuding Ada Penambahan Pasal

448
×

Pengunjuk Rasa Tuding Ada Penambahan Pasal

Sebarkan artikel ini
UNJUK RASA : Massa yang tergabung dalam Koalisi Ormas Dayak unjuk rasa di halaman Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Kejati Kalteng, Selasa (7/4/2026). RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

Koalisi Ormas Dayak Minta Perhatian PT Palangka Raya dan Kejati Kalteng Dalam Kasus Tono Priyanto

PALANGKA RAYA – Belasan orang yang tergabung dalam Koalisi Ormas Dayak menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dan halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Mereka menuntut keadilan atas perkara hukum yang menjerat Tono Priyanto BG. Dalam aksinya, massa secara tegas mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas agar menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa yang dinilai menjadi korban kriminalisasi.

Aksi berlangsung damai dan kondusif dengan pengawalan ketat kepolisian. Para peserta aksi menyampaikan orasi secara bergantian, menyoroti proses hukum yang dianggap janggal. Khususnya terkait penambahan pasal dalam surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kapuas.

Dalam orasinya, massa berharap agar lembaga peradilan dapat menegakkan hukum secara adil dan objektif. Pengadilan Tinggi Palangka Raya diminta turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Jangan sampai saudara Tono ini divonis dengan pasal-pasal yang sama. Ini kami anggap sebagai bentuk kriminalisasi hukum terhadap orang yang memperjuangkan haknya,” tegas Ketua Bakormad Kapuas Risben saat membacakan orasi.

Sorotan utama dalam aksi tersebut tertuju pada dugaan penambahan dua pasal pemberat oleh JPU. Yakni terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Massa menilai, kedua pasal tersebut tidak pernah ditetapkan dalam tahap penyidikan oleh Polda Kalteng, yang sebelumnya hanya menetapkan pasal pengancaman.

Penambahan pasal tersebut dinilai tidak berdasar karena tidak disertai barang bukti yang sah. Bahkan dalam dakwaan disebutkan barang bukti telah dibuang terdakwa. Padahal yang bersangkutan telah menjalani masa penahanan selama satu tahun sebelum perkara tersebut bergulir di persidangan.

Selain itu, massa juga menilai adanya indikasi pelanggaran prinsip hukum, di mana Tono Priyanto disebut telah dua kali divonis dalam perkara yang dianggap sama. Hal ini memunculkan dugaan adanya pengulangan penuntutan atas peristiwa serupa, yang seharusnya tidak terjadi dalam sistem peradilan pidana.

Dalam tuntutannya, Koalisi Ormas Dayak mendesak agar jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut dicopot dan dinonaktifkan. Bahkan mereka minta agar diberhentikan permanen jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik berat dalam penanganan perkara itu.

Informasi yang dihimpun, sidang putusan terhadap Tono Priyanto BG dijadwalkan akan digelar hari ini, Kamis (9/4/2026). Massa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk dugaan kejanggalan dalam penerapan pasal pemberat, sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah menerima seluruh dokumen tuntutan dari Koalisi Ormas Dayak terkait aksi tersebut. “Hukum akan tetap tegak. Tentunya ini semua kami tampung, akan dipelajari, dan juga wewenang penuh untuk menyampaikan kepada pimpinan agar aspirasi yang sudah disampaikan tadi dapat didengar,” kata Martin Ginting.

Menurut dia, masalah hukum, tidak ada kewenangan atau campur tangan lain, kecuali majelis hakim yang menangani perkara berjalan. Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga meminta dukungan masyarakat agar dapat menegakan hukum seadil-adilnya.

Sebagaimana disampaikan, putusan yang akan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kapuas hari ini tentunya akan didorong berdasarkan fakta-fakta yang ada. Pengadilan Tinggi Palangka Raya mendukung agar penegakan hukum di wilayah hukumnya benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Apabila masyarakat merasa nantinya ada putusan-putusan di pengadilan negeri di bawah Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini yang tidak memenuhi rasa keadilan, akan diupayakan untuk diperiksa ulang di pengadilan yang lebih tinggi, dalam hal ini banding. Tentunya akan diperiksa kembali, apakah ada penerapan hukum yang salah dari pengadilan di bawah Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” ungkap Martin.

Setelah menyerahkan petisi tertulis dari Koalisi Ormas Dayak Kalteng yang diterima Hakim Tinggi Aris Bawono Langgeng, para pengunjuk rasa melanjutkan aksi yang sama di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *