PALANGKA RAYA – Motif nekat di balik pembobolan dana miliaran rupiah di PT Bank Kalteng akhirnya terkuak. Seorang oknum karyawan berinisial R didakwa menggasak uang perusahaan hingga Rp16,4 miliar, sebagian besar untuk memenuhi hasrat bermain judi online (judol) jenis slot.
Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan agenda tuntutan yang telah dijadwalkan pada Kamis (2/4/2026).
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa yang menjabat sebagai asisten card center nekat memanfaatkan celah sistem teknologi informasi (IT) internal bank. Aksi tersebut dilakukan secara sistematis sejak November 2023 hingga Agustus 2024.
Dengan modus manipulasi fitur “reset password”, terdakwa mampu mengakses sistem secara ilegal. Dari situ, ia menjalankan sedikitnya 205 transaksi penarikan dana secara bertahap agar tidak terdeteksi.
Tak berhenti di situ, demi melancarkan aksinya, terdakwa juga mencatut User ID milik atasannya untuk memberikan persetujuan transaksi. Cara ini membuat aktivitas ilegal tersebut seolah-olah sah di mata sistem pengawasan internal.
Dana hasil kejahatan kemudian disamarkan dalam bentuk transaksi pembayaran gaji (payroll) pihak ketiga, sehingga pergerakan uang tidak langsung memicu kecurigaan.
Namun fakta paling mencengangkan terungkap di persidangan. Uang miliaran rupiah tersebut sebagian besar habis untuk judi online. Terdakwa bahkan mengaku bisa melakukan deposit hingga Rp300 juta per hari menggunakan dana hasil pembobolan.
Selain untuk judol, sebagian dana juga digunakan untuk membeli aset pribadi, seperti tanah untuk rumah kos, mobil Innova Reborn, laptop mewah, hingga perhiasan emas.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan melalui penasihat hukumnya, Yohana.
Sementara itu, saksi ahli mengungkap adanya kelemahan serius dalam sistem pengendalian internal, khususnya pada manajemen hak akses. Celah ini memungkinkan seorang staf mengakses fitur vital yang seharusnya terbatas bagi pejabat tertentu.
Menanggapi kasus tersebut, Direktur Utama Bank Kalteng, Maslipansyah, menegaskan bahwa tindakan itu murni ulah individu dan tidak mencerminkan sistem perbankan secara keseluruhan.
“Ini pelanggaran individual. Kami pastikan dana nasabah tetap aman dan operasional bank berjalan normal,” tegasnya, Senin (6/4/2026).
Pihak bank juga telah melakukan investigasi internal serta memperketat sistem pengawasan dan pengendalian guna mencegah kejadian serupa.
Kasus ini menjadi peringatan keras, bagaimana kecanduan judi online bisa mendorong seseorang nekat melanggar hukum, bahkan dengan risiko menghancurkan karier dan masa depan.
(ter/rdo)












