PALANGKA RAYA – Kebakaran menghanguskan satu rumah permanen di Jalan Karanggan III, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 10.44 WIB. Insiden tersebut terjadi saat pemilik rumah sedang berangkat ibadah Minggu Paskah. Kepulan asap pertama kali terlihat berasal dari sekitar kamar tengah.
Objek yang terbakar merupakan rumah permanen berukuran sekitar 8×15 meter milik seorang warga bernama Mamah Dewi. Api dengan cepat membesar dan melalap sebagian besar bangunan sebelum berhasil dikendalikan petugas di lapangan.
Begitu menerima laporan, tim pemadam bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan upaya pemadaman untuk mencegah api meluas ke bangunan lain di sekitarnya.
Proses pemadaman berlangsung lebih dari satu jam hingga akhirnya api berhasil dipadamkan sepenuhnya pukul 12.10 WIB. Setelah itu, petugas melanjutkan proses pendinginan guna memastikan tidak ada titik api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya Urianinu Napulangit menyampaikan, penyebab kebakaran diduga korsleting. “Untuk dugaan sementara, kebakaran diduga akibat arus pendek listrik, namun penyebab pastinya masih dalam penyelidikan,” ucapnya, Minggu (5/4/2026).
Dalam peristiwa tersebut, tidak dilaporkan adanya korban jiwa maupun luka-luka. Namun kerugian material ditaksir mencapai Rp 350 juta akibat rusaknya bangunan beserta sejumlah harta benda di dalamnya.
Penanganan kebakaran turut melibatkan berbagai unsur pendukung. Di antaranya relawan pemadam kebakaran, TNI, Polri, PLN, Dinas Kehutanan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta BPBD Provinsi Kalimantan Tengah. Sinergi lintas instansi dinilai efektif dalam mempercepat penanganan di lapangan.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan permukiman. Disdamkarmat Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa instalasi listrik dan sumber api lainnya guna mencegah kejadian serupa terulang. (ter/ens)












