PeristiwaUtama

‎IRT di Kotim Ditemukan Tewas di Kamar Mandi

521
×

‎IRT di Kotim Ditemukan Tewas di Kamar Mandi

Sebarkan artikel ini
DUGAAN BUNUH DIRI : Anggota Polsek Ketapang menangani kasus bunuh diri di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (3/4/2026). FOTO WARGA UNTUK RADAR KALTENG

‎‎SAMPIT – Warga Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), digegerkan dengan penemuan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PP (30) yang ditemukan tewas dalam kamar mandi rumahnya, Jumat sore (3/4/2026).

‎Peristiwa yang diduga sebagai aksi bunuh diri dengan cara gantung diri tersebut langsung ditangani kepolisian dari Polsek Ketapang, jajaran Polres Kotim.

‎Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan bunuh diri di lokasi kejadian dan segera melakukan penanganan.

“Pada Jumat sekitar pukul 15.30 WIB, kami menerima laporan terkait dugaan bunuh diri di Jalan Dewi Sartika. Saat ini masih dilakukan penyelidikan untuk mengetahui motif di balik kejadian tersebut,” ujar AKP Anis, Sabtu (4/4/2026).

‎Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Berdasarkan keterangan saksi, korban sebelumnya sempat berpamitan untuk mandi kepada saksi berinisial R, sebelum akhirnya masuk ke kamar mandi. Namun, setelah beberapa waktu, korban tidak kunjung keluar.

‎Kecurigaan muncul ketika saksi R bersama saksi Y mendengar suara air keran terus mengalir tanpa adanya aktivitas dari dalam kamar mandi. Keduanya kemudian mendobrak pintu dan mendapati korban dalam kondisi tergantung.

‎Saksi kemudian memanggil ayah korban yang baru pulang dari masjid. Korban selanjutnya dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

‎Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan visum maupun autopsi. Penolakan itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi sesaat setelah korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

‎Meski demikian, kepolisian tetap melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan guna memastikan tidak ada unsur pidana lain dalam peristiwa tersebut.‎ ”Kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Ketapang untuk mengetahui motif korban,” kata AKP Anis. (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *