PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya melakukan penggerebekan terhadap aktivitas peredaran obat ilegal jenis zenit di sebuah barak di Jalan Bakung VIII, G Obos VIII, Kota Palangka Raya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemasok sekaligus pengedar, beserta barang bukti ratusan butir pil zenit yang siap edar.
Penggerebekan tersebut turut melibatkan unsur masyarakat dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) sebagai bentuk sinergi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Keterlibatan ini dinilai sebagai bagian dari penguatan peran serta masyarakat dalam mendukung penegakan hukum di wilayah setempat.
Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang telah membuka ruang kolaborasi dalam operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa peredaran zenit merupakan ancaman serius karena dampaknya yang merusak, mulai dari risiko overdosis, kecelakaan, hingga gangguan kejiwaan bagi para penggunanya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika. Ia juga menilai masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
“Kami berterima kasih karena teman-teman dari Satreskoba Polresta Palangka Raya berkenan bersinergi dengan kami. Dan terbukti mungkin ada ratusan butir ini, zenit yang bisa diamankan di sini. Ada juga kemungkinan beberapa orang berlakunya,” ucapnya.
Operasi ini juga menegaskan komitmen bahwa negara hadir melalui Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, khususnya di wilayah Bumi Tambun Bungai. (ter)












