Utama

Polres Kobar Ringkus Tiga Kurir Sabu Lintas Provinsi

174
×

Polres Kobar Ringkus Tiga Kurir Sabu Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Polres Kobar mengamankan para tersangka bersama barang bukti sabu 592,5 gram hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi di Kecamatan Arut Selatan, Senin (23/3/2026). FOTO POLISI UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Operasi senyap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat membongkar peredaran sabu jaringan Pontianak. Ada tiga pria diringkus polisi saat melintas di Kecamatan Arut Selatan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar membongkar jaringan pengedar narkotika lintas provinsi dengan menyergap tiga pria yang diduga sebagai kurir sabu.

Penangkapan berlangsung di Jalan Ahmad Shaleh, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Senin (23/3/2026), saat para tersangka melintas menggunakan mobil.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu 592,5 gram. Sabu tersebut ditemukan tersembunyi secara rapi di bawah kendaraan, dibungkus aluminium foil dan dimasukkan dalam selang. Hal ini menunjukkan modus penyelundupan yang terencana.

Tiga tersangka yang diringkus itu adalah Syarif Abdullah (46), Roni Wijaya (29), dan Rio Prasetyo (27). Dua di antaranya diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Sementara satu lainnya dari Jawa Tengah. Ketiganya diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika antarwilayah.

“Barang bukti sabu yang diamankan seberat 592,5 gram,” ungkap Kasatnarkoba Polres Kobar AKP M Yoseph Sukma Wijaya, Selasa (24/3/2026).

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Kalbar menggunakan mobil. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Polisi melakukan pengintaian di titik yang dicurigai hingga mendapati mobil Toyota Rush hitam bernomor polisi KB 1583 OS melintas di lokasi. Tanpa memberi celah, aparat langsung menyergap dan geledah kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam paket sabu dalam plastik klip yang disembunyikan di bawah mobil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pipet kaca, potongan selang, plastik hitam, kawat, aluminium foil, kotak rokok, hingga telepon genggam yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika. “Total ada enam bungkus plastik klip berisi sabu yang berhasil ditemukan berkat kejelian petugas,” tegasnya.

Polisi menduga ketiganya merupakan bagian dari jaringan distribusi narkoba yang beroperasi lintas provinsi dengan metode penyamaran untuk menghindari deteksi aparat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *