Suyuti Laporkan Balik Kuasa Hukum Pasien
PALANGKA RAYA – Perbedaan kronologi antara rumah sakit dan kuasa hukum pasien menjadi sorotan dalam polemik dugaan malapraktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus Palangka Raya. Kedua pihak menyampaikan versi masing-masing ke publik, memunculkan pertanyaan tentang rangkaian peristiwa yang utuh dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doris Sylvanus sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Suyuti Syamsul melalui akun Facebook pribadinya menyatakan, terdapat bagian penting kronologi yang tidak disampaikan pengacara pasien kepada publik.
Dalam keterangannya, Suyuti menegaskan, selama ini penyampaian pengacara terkait dugaan malapraktik dilakukan melalui media dan media sosial. Ia menilai langkah tersebut justru telah menggugurkan kewajiban rumah sakit dalam menjaga kerahasiaan pasien. Terlebih karena pengacara disebut secara sengaja mengundang media untuk menyaksikan penyampaian surat ke pihak rumah sakit.
“Selama ini rumah sakit menahan diri tidak berkomentar karena menghargai pasien dan keluarganya. Namun sekarang semuanya akan kami buka secara terukur untuk diketahui publik,” tulisnya, Selasa (24/3/2026).
Suyuti juga minta dokter yang dilaporkan dalam kasus dugaan malapraktik untuk menahan diri dan tidak melakukan tuntutan balik hingga hasil persidangan Majelis Disiplin Profesi (MDP) keluar.
Namun Suyuti menyatakan, dirinya memilih mengambil langkah hukum dengan melakukan pelaporan balik.
Hal ini terkait tuduhan bahwa dirinya memalsukan rekam medis pasien, yang menurutnya bukan merupakan ranah MDP. “Pelapor melalui kuasa hukumnya menuduh saya melakukan tindak pidana yang tidak pernah saya lakukan. Mengingat saya tidak punya akses terhadap rekam medik,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil untuk membersihkan nama baiknya sekaligus meyakinkan publik bahwa manajemen RSUD Doris Sylvanus tidak dapat mengubah rekam medis pasien.
Dalam penjelasannya, Suyuti memaparkan kronologi yang disebutnya tidak pernah disampaikan ke publik oleh pengacara pasien.
Menurut laporan yang diterimanya, saat pasien keluar dari rumah sakit dan dinyatakan boleh pulang, alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) masih berada di dalam rahim. Baru pada hari ketujuh setelah keluar rumah sakit, pasien kembali menjalani kontrol. Hasil pemeriksaan USG saat itu, menurutnya, juga menunjukkan bahwa IUD masih berada dalam rahim.
Setelah itu, pasien disebut melakukan kontrol di tempat lain dan menjalani tindakan untuk mengeluarkan IUD di fasilitas kesehatan berbeda. Ia menegaskan, bagian kronologi tersebut merupakan “missing chronology” yang tidak pernah disampaikan ke publik oleh pengacara, tanpa diketahui alasan di baliknya. “Fakta ini akan menggugurkan secara otomatis dugaan malapraktik yang dilakukan oleh dokter di RS Doris,” tulisnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pasien, Suriansyah Halim menyebutkan bahwa penuntutan balik tersebut merupakan hak konstitusional dan hak hukum. “Itu hak dia, boleh-boleh saja. Saya tidak mempermasalahkan hal itu,” ucapnya, Selasa (24/3/2026).
Namun, pihak pasien menilai ada kejanggalan serius dalam dokumen, khususnya terkait dua resume medis dengan tanggal yang sama, namun isi yang berbeda. Perbedaan tersebut kemudian menjadi dasar laporan yang dilayangkan kuasa hukum pasien ke MDP. Dugaan pemalsuan diarahkan pada pihak yang menyerahkan dokumen terakhir, karena dinilai tidak sesuai resume medis awal yang sebelumnya diterima. “Ada dua resume medis bertanggal sama, tapi isinya berbeda. Salah satu pasti tidak benar,” tegas Suriansyah.
Dokumen tersebut sendiri merupakan produk resmi rumah sakit, sehingga keabsahannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pasien minta kejelasan terkait siapa yang menyusun dan menerbitkan resume medis tersebut. Pasalnya, rekam medis sendiri dapat dikeluarkan dengan persetujuan direktur.
Selain itu, pasien juga mengklaim telah mengantongi alat bukti dan saksi yang cukup untuk memperkuat laporan yang diajukan. Bahkan sebelumnya, pihak rumah sakit juga meminta agar pasien dapat memperlihatkan bukti yang ada.
Penentu kebenaran dugaan adanya tudingan pemalsuan dokumen tersebut masih perlu adanya penjelasan dari direktur rumah sakit. “Alat bukti cukup, saksi ada. Tinggal dijelaskan siapa yang membuat resume medis tersebut,” ungkap Suriansyah.
Hingga kini, baik pasien maupun rumah sakit masih bersikukuh dengan argumentasi masing-masing. Perbedaan kronologi pihak rumah sakit dan kuasa hukum pasien kini menjadi titik penting dalam perkembangan kasus dugaan malapraktik itu. Kedua versi yang berbeda tersebut masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses pemeriksaan yang sedang berjalan, terkait kebenaran atas dugaan malapraktik maupun tudingan pemalsuan dokumen tersebut.
Polemik ini mencuat di tengah sorotan terhadap dugaan kasus malapraktik di RSUD Doris Sylvanus yang sebelumnya ramai diperbincangkan. Kasus tersebut berkaitan dengan seorang pasien yang diduga dipasangi alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan hingga menyebabkan komplikasi serius berupa kerusakan usus. (ifa/ter/ens)












