Hukum KriminalUtama

Penahanan Enam Tersangka Kasus PT ABB Ditangguhkan

345
×

Penahanan Enam Tersangka Kasus PT ABB Ditangguhkan

Sebarkan artikel ini
DITANGGUHKAN : Enam warga terkait konflik dengan PT Asmin Bara Bronang ditangguhkan penahanannya oleh Polda Kalteng, Kamis (12/3/2026). FOTO WARGA UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Enam orang masyarakat Adat Dayak dan Aliansi Ormas Dayak yang sebelumnya ditahan terkait konflik dengan PT Asmin Bara Bronang (ABB) akhirnya mendapat penangguhan penahanan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Keempat warga yang ditangguhkan penahanan oleh kepolisian tersebut adalah Supantri (Raja Gunung), Sian atau Ipang (Dayak Balinga), Herly S Penyang (mantir adat), serta tiga lainnya yakni Fiktor, Dodo, dan Rena yang merupakan Bawi Dayak.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap enam tersangka tersebut. “Benar, Polda Kalteng telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka terkait PT ABB,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2206).

Kuasa hukum Herly S Penyang, Suriansyah Halim, menjelaskan keputusan penangguhan itu diperoleh setelah mendapat persetujuan dari pimpinan kepolisian. Persetujuan tersebut diberikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dan jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kemarin mendapatkan persetujuan dari pak dapolda dan disetujui dari dir, kasubdit, penyidik dan penyidik pembantu. Artinya semua menyambut baik untuk masalah ini melalui jalur perdamaian,” katanya melalu siaran pers, Kamis (12/3/2026).

Suriansyah menegaskan, penangguhan penahanan itu bukan berarti proses hukum dihentikan. Ia menekankan, perkara tersebut tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku. “Penangguhan tersebut bukan penghentian. Kita negara hukum, semua harus melalui jalur hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, penangguhan penahanan terhadap kliennya ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian damai antara para pihak. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *