Hukum KriminalUtama

Tanpa Izin Edar, Belasan Dus Miras Disita Polisi

356
×

Tanpa Izin Edar, Belasan Dus Miras Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Personel Polres Kobar mengamankan miras dalam kafe yang diduga tanpa izin edar di Pasar Palagan Sambi, Pangkalan Bun, Jumat (6/3/2026) lalu. FOTO POLRES KOBAR UNTUK RADAR KALTENG

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Kepolisian juga menyisir warung dan kafe yang berada di Jalan Pemuda, sekitar Pasar Palagan Sambi, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Jumat (6/3/2026).

Dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Arut Selatan AKP Ratno, petugas mendapati sebuah kafe yang menyimpan minuman beralkohol tanpa izin edar. Penyitaan dilakukan terhadap barang bukti yang ditemui sebagai langkah preventif guna menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu pengaruh alkohol.

“Kami berhasil mengamankan 17 dus dan 14 botol minuman keras berbagai merek dari tempat hiburan malam yang selama ini dikeluhkan membuat resah masyarakat,” kata Ratno.

Selain penertiban miras, petugas sekaligus patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Patroli dilakukan di beberapa ruas jalan di Kota Pangkalan Bun. Di antaranya Jalan Iskandar, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pakunegara, Jalan Sultan Syahrir, Jalan Ahmad Yani, Jalan Utama Pasir Panjang, Jalan Urama Pasir Panjang, Jalan Bhayangkara, Jalan Samari II, serta kawasan Bundaran Tugu Tudung Saji.

Kapolsek mengungkapkan, secara umum, situasi kamtibmas selama kegiatan aman dan kondusif.

Di sela-sela patroli, AKP Ratno bersama personel gabungan mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di lingkungannya. Termasuk edukasi layanan 110 apabila terjadi tindak kejahatan atau menemukan hal-hal yang mencurigakan.  (fit/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *