PALANGKA RAYA – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan perusahaan harus diselesaikan tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Imbauan tegas itu diucapkan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat buka puasa bersama di Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Diponegoro, Palangka Raya, Jumat malam (27/2/2026).
Meski THR untuk pegawai pemerintahan sudah diatur secara jelas, pihak swasta juga memiliki tanggung jawab serupa terhadap para pekerjanya.
Dia juga menyinggung terkait jadwal pembayaran THR. Menurut Fairid, memang belum bisa dipastikan kapan waktunya. Tapi pencairan akan dilakukan setidaknya sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Selain dari pemerintah yang memang ada THR gaji untuk pegawai. Pihak swasta yang berdomisili dan berusaha di Kota Palangka Raya, mohon diperhatikan dan diselesaikan kewajiban-kewajibannya, termasuk THR untuk para pegawai. Intinya sebelum cuti bersama. Selagi masih aktif kerja, sebelum masuk libur bersama, itu harus sudah diselesaikan,” tegas Fairid.
Bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak membayarkan THR, Fairid mengatakan pemerintah akan mengedepankan langkah instruktif dan pengawasan terlebih dahulu. “Kita instruksikan dulu. Kita periksa, kita lihat sambil jalan. Peringatan-peringatan itu pasti tercatat,” ucapnya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran berulang, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas. “Kalau ternyata perusahaan itu berkali-kali tidak mengindahkan, tentu ada sanksi. Sanksi itu ada tahapannya, dari peringatan pertama, kedua, ketiga, sampai yang terberat,” tegas Fairid.
Wali Kota Palangka Raya berharap agar seluruh perusahaan dapat mematuhi kewajiban tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
Masyarakat juga diimbau untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya yang memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT tahunan,” tambah Fairid.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pelaporan pajak secara daring melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak agar proses pelaporan menjadi lebih mudah dan nyaman.
“Kontribusi kita sebagai warga negara yang baik adalah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, karena pajak akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ter/ens)












