SAMPIT – Puluhan massa yang tergabung dalam Tantara Lawung Adat Mandau Talawang bersama perwakilan kelompok tani dan koperasi menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (13/2/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas pencabutan rekomendasi kerja sama operasional (KSO) yang berdampak pada penarikan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Massa aksi mengenakan atribut serba merah dan membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan. Di antaranya tertulis, “Hentikan Menzolimi Masyarakat Adat!!!”, “Ketua DPRD Saudara Rimbun Tidak Cocok Sebagai Pejabat Publik”, hingga “Ketua DPRD Stop!!! Bikin Gaduh”. Tulisan lain juga menegaskan desakan agar kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat adat segera dihentikan.
Koordinator aksi sekaligus Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, dalam orasinya menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan Ketua DPRD Kotim yang mencabut rekomendasi KSO bagi dua koperasi dan satu kelompok tani.
Menurut Ricko, pencabutan dukungan tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak yang terdampak. Ia menilai langkah itu terindikasi maladministrasi dan memicu kegelisahan di tengah masyarakat.
“Awalnya SPK sudah keluar, kemudian dicabut tanpa pemberitahuan. Ini memicu gejolak besar, terutama pada dua koperasi dan satu kelompok tani yang kami dampingi sejak awal,” tegasnya di hadapan massa.
Ricko menyebut, berdasarkan penelusuran pihaknya, pembatalan SPK terjadi setelah adanya surat penarikan rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Kotim. Ia pun mempertanyakan kewenangan personal pimpinan DPRD dalam mengambil keputusan tersebut.
“Kalau ini mengatasnamakan lembaga DPRD, seharusnya melalui mekanisme rapat paripurna yang sah, bukan diputuskan secara sepihak,” ujarnya.
Pihaknya mencurigai adanya permainan yang tidak sehat di balik keputusan tersebut. Ia memastikan Tantara Lawung tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum. Bahkan, pihaknya berencana membawa persoalan itu ke tingkat nasional.
Ricko juga memberikan ultimatum selama tiga hari kepada DPRD Kotim untuk memberikan tanggapan yang dianggap berpihak pada keadilan masyarakat. Jika tidak ada respons, ia mengancam akan mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar.
“Kami beri waktu tiga hari. Jika aspirasi masyarakat adat ini tetap diabaikan, kami akan kembali dengan kekuatan massa yang jauh lebih besar untuk menuntut hak kami,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, memberikan penjelasan terkait penarikan rekomendasi KSO tersebut. Ia memaparkan, pada 17 November 2025 DPRD menerbitkan rekomendasi bagi 11 koperasi dan kelompok tani yang diusulkan bermitra dengan Agrinas Palma Nusantara. Sebagian di antaranya telah menjalankan kerja sama maupun menerima SPK.
Namun dalam proses verifikasi lanjutan, ditemukan sejumlah persoalan pada tiga mitra sehingga rekomendasi harus ditarik. Untuk Koperasi Bukit Lestari di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Rimbun menyebut DPRD menerima aspirasi langsung dari pengurus koperasi dan kepala desa. Aspirasi itu bukan permohonan KSO, melainkan permintaan agar lahan diputihkan dan dikembalikan kepada masyarakat untuk dikelola langsung.
“Karena tidak ada permohonan KSO yang diajukan, rekomendasi tersebut menjadi tidak relevan,” jelasnya.
Sementara pada Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, DPRD menerima dokumen resmi dari kepala desa definitif yang menyatakan lahan sekitar 250 hektare yang diklaim koperasi merupakan lahan inti milik PT KIU. Jika rekomendasi diteruskan, dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Adapun Kelompok Tani Palampang Tarung, berdasarkan berita acara dan keterangan tokoh adat serta pihak terkait, kelompok tersebut telah dibubarkan sejak 2019 dan sebagian anggotanya membentuk wadah baru. Dengan kondisi tersebut, DPRD menilai dasar administratif untuk melanjutkan rekomendasi sudah tidak ada.
Rimbun menegaskan penarikan rekomendasi bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan hasil verifikasi dan pertimbangan hukum. Ia juga menyampaikan bahwa DPRD telah bersiaga sejak pagi untuk menerima massa aksi dan memberikan penjelasan secara langsung.
“Kami tidak berniat merugikan masyarakat. Justru keputusan ini diambil agar tidak bertentangan dengan aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, masih terdapat 10 koperasi dan dua kelompok tani lain yang tetap menjalankan KSO atau telah mengantongi SPK dengan Agrinas Palma Nusantara melalui proses verifikasi yang ketat.
Aksi damai tersebut berlangsung dalam pengawalan aparat keamanan dan berakhir tanpa insiden. Meski demikian, polemik pencabutan rekomendasi KSO ini diperkirakan masih akan bergulir dalam beberapa waktu ke depan, seiring ultimatum yang dilayangkan pihak Tantara Lawung kepada DPRD Kotim.












