Hukum KriminalUtama

Kuasa Hukum Hikmah Desak Efek Jera ke Zhezegaluh, Bakal Layangkan Laporan Tambahan

447
×

Kuasa Hukum Hikmah Desak Efek Jera ke Zhezegaluh, Bakal Layangkan Laporan Tambahan

Sebarkan artikel ini
Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA – Upaya mendorong efek jera terhadap terdakwa dugaan kasus UU ITE, Zhezegaluh alias Ernawati, kian menguat dalam sidang pledoi di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (11/2/2026). Pihak kuasa hukum korban, Hikmah, meminta agar memberikan hukum seadil-adilnya.

Selain itu, Suriansyah Halim, selaku kuasa hukum korban juga menyatakan akan mengajukan memori korban kepada majelis hakim sebelum putusan dibacakan. Hal tersebut penting agar majelis hakim memiliki pertimbangan komprehensif sebelum menjatuhkan vonis.

“Kami akan memasukkan memori korban kepada majelis hakim sebelum putusan. Itu memang bagian dari hak dalam hukum acara,” jelasnya, usai sidang.

Suriansyah juga menyebutkan, pihaknya akan melayangkan laporan lanjutan ke Polres terkait dengan perkara yang sama. Laporan tersebut dijadwalkan masuk ke Polres sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB hari Kamis.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui terdakwa diduga memiliki tiga hingga empat laporan lain di Polres yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius terhadap proses penanganan perkara yang berjalan.

“Informasi yang kami terima, ada tiga sampai empat laporan lain yang belum jalan. Ini tentu menjadi perhatian kami,” lanjut Suriansyah.

Ia menegaskan, keberadaan sejumlah laporan tersebut memperkuat alasan untuk meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek efek jera dalam putusan.

Pihak korban berharap, dengan tambahan laporan dan memori yang diajukan, proses hukum dapat berjalan transparan serta memberi kepastian keadilan.

Pihak korban menekankan, putusan yang tegas bukan hanya demi korban saat ini, tetapi juga sebagai pesan keras agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. (rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *