Feature

Cinta Lintas Negara, Perempuan di Kotim Menikah dengan WNA

629
×

Cinta Lintas Negara, Perempuan di Kotim Menikah dengan WNA

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi perempuan di Kotim saat menikah dengan laki-laki WNA. Inzet: Kepala KUA MBK Mohamad Yusuf.

Dari Media Sosial ke Meja Akad ‎‎

‎Di sebuah ruangan sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), janji suci itu kembali terucap. Namun kali ini, aksen asing terdengar di antara lafaz ijab kabul. Kisah cinta lintas negara, yang berawal dari layar ponsel dan perkenalan di media sosial, akhirnya berlabuh di meja akad nikah.

‎‎SINDY APRIANSYAH, Sampit

FENOMENA perempuan warga MBK yang menikah dengan warga negara asing (WNA) bukanlah cerita baru. Meski jumlahnya tak banyak. Setiap tahun, selalu ada kisah serupa yakni perjumpaan virtual yang berujung pada ikatan nyata.

‎Kepala KUA MBK Mohamad Yusuf mengungkapkan, mayoritas WNA yang menikah di wilayahnya adalah laki-laki. Sementara mempelai perempuan berasal dari warga lokal MBK. Media sosial menjadi jembatan utama yang mempertemukan dua insan dari latar budaya dan negara berbeda.

“Sebagian besar mereka berkenalan lewat media sosial. Dari komunikasi jarak jauh, kemudian berlanjut ke hubungan serius hingga pernikahan,” ujar Yusuf, Selasa (10/2/2026).

‎Sepanjang tahun 2025, KUA MBK mencatat sebanyak 577 pernikahan. Dari jumlah tersebut, sekitar lima hingga enam pasangan merupakan pernikahan antara perempuan MBK dengan laki-laki WNA. Secara persentase, angkanya memang kecil. Sekitar satu persen. Namun kisah di baliknya selalu menarik perhatian.

‎Memasuki tahun 2026, satu pernikahan lintas negara telah resmi tercatat. Seorang perempuan MBK dipersunting pria asal Amerika Serikat.

Tak hanya itu, Yusuf menyebutkan bahwa beberapa WNA asal Singapura dan Italia juga tengah melakukan konsultasi serta melengkapi berkas persyaratan pernikahan.

‎Di balik romantisme cinta lintas negara, proses administrasi yang dijalani pasangan ini tidaklah sederhana. Yusuf menegaskan, pernikahan dengan WNA memiliki persyaratan ketat dan prosedur panjang yang harus dipenuhi.

“WNA wajib melengkapi identitas resmi dari negara asal. Termasuk surat keterangan tidak berhalangan menikah. Jika pernah bercerai, harus ada surat cerai dari negaranya. Semua dokumen itu diterjemahkan secara resmi ke bahasa Inggris, lalu ke bahasa Indonesia,” jelasnya.

‎Tak berhenti di situ, calon mempelai WNA juga harus menyelesaikan administrasi di kedutaan besar negaranya di Indonesia sebelum proses pernikahan bisa dilaksanakan di Kotawaringin Timur.

‎Dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan hingga prosesi akad nikah, KUA MBK pun menyesuaikan diri. Bahasa Inggris atau bahasa Arab digunakan agar seluruh proses dapat dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak. “Untuk bimbingan perkawinan sampai akad nikah, kami menggunakan bahasa Inggris atau bahasa Arab. Alhamdulillah, SDM kami siap,” ungkapnya.

‎Di tengah arus globalisasi dan derasnya teknologi digital, KUA MBK menjadi saksi bahwa cinta bisa melintasi batas negara. Dari pesan singkat di media sosial hingga janji setia di hadapan penghulu. Kisah-kisah ini menjadi potret kecil bagaimana dunia semakin menyempit. Sampit menjadi salah satu titik temu cerita cinta internasional itu. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *