Utama

Harus Dibuktikan Secara Hukum dan Etik

503
×

Harus Dibuktikan Secara Hukum dan Etik

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Plt Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya Suyuti Syamsul saat diwawancarai awak media, Senin (9/2/2026). FOTO RADAR KALTENG

Dugaan Malapraktik di RSUD Doris Sylvanus

PALANGKA RAYA – Tuduhan dugaan malapraktik medis yang menyeret RSUD dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya ditepis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSDS Suyuti Syamsul. Ia menegaskan, penentuan apakah suatu tindakan medis dapat dikategorikan sebagai malapraktik bukan kewenangan pihak luar. Melainkan ranah lembaga disiplin profesi yang berwenang secara hukum dan etik.

Untuk itu, guna membuktikan hal itu malapraktik atau bukan harus dilakukan melalui mekanisme hukum, dan etik profesi yang sah dan adil.

Suyuti menekankan, setiap tudingan malapraktik harus disertai bukti yang kuat. Menurutnya, prinsip hukum yang berlaku jelas, yakni pihak yang menuduh wajib membuktikan kebenaran tuduhannya. “Kalau ada yang mengatakan itu malapraktik, silakan dibuktikan. Siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan,” tegasnya dalam klarifikasi resmi, usai pertemuan dengan pihak penggugat, Senin (9/2/2026).

Ia juga merespons pernyataan kuasa hukum pasien yang menyebut tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan. Suyuti memastikan prosedur persetujuan pasien telah dijalankan sebagaimana ketentuan yang berlaku di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

“Persetujuan itu ada di kami. Semua tindakan medis tidak dilakukan secara sepihak. Mungkin saja pihak lain lupa, tetapi secara administrasi dan prosedural, persetujuan pasien tercatat,” tegasnya.

Suyuti menilai polemik yang berkembang di ruang publik berpotensi menyesatkan jika tidak disertai pemahaman utuh terhadap mekanisme penilaian tindakan medis. Ia mengingatkan bahwa penilaian malapraktik tidak bisa dilakukan berdasarkan opini atau asumsi, melainkan melalui proses pemeriksaan disiplin profesi yang objektif dan berlapis.

Manajemen RSUD dr Doris Sylvanus, lanjut Suyuti, terbuka terhadap proses hukum maupun pemeriksaan profesi sepanjang dilakukan sesuai koridor aturan. Ia memastikan pihak rumah sakit siap memberikan dokumen, data, dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Dengan klarifikasi ini, RSDS Palangka Raya berharap, polemik dugaan malapraktik tidak digiring ke ruang opini semata, melainkan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etik profesi yang sah, adil, dan bertanggung jawab. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *