Hukum KriminalUtama

Berkedok Sedekah, Penipu Dua Tahun Ditangkap Warga

742
×

Berkedok Sedekah, Penipu Dua Tahun Ditangkap Warga

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Tersangka kasus penipuan berinisial AG (39) digiring warga ke Polsek Pahandut, Jumat (6/2/2026). FOTO WARGA UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Berkedok sedekah dan pengadaan Al-Qur’an, seorang pria berinisial AG (39) diamankan dan diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Unit Reskrim Polsek Pahandut pun menetapkan pria asal Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta itu sebagai tersangka kasus penipuan yang meresahkan warga Kota Palangka Raya selama dua tahun terakhir.

Unit Reskrim Polsek Pahandut menetapkan AG sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan atas laporan warga. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AG diketahui sudah melakukan aksinya sejak tahun 2024 hingga awal 2026 di Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto membenarkan penetapan tersangka tersebut, Senin (9/2/2026). Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui telah menipu sedikitnya lima orang korban.

“Uang yang diterima tersangka tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana yang dijanjikan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi,” ucapnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyasar warga di lokasi strategis, terutama di Kelurahan Langkai dan Kelurahan Pahandut. Dengan pendekatan religius, AG menawarkan program sedekah dan pengadaan Al-Qur’an, sehingga membuat korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang.

Namun setelah menerima uang dari para korban, tersangka diduga langsung memutus komunikasi dan tidak merealisasikan bantuan yang dijanjikan. Kasus ini kemudian mencuat ke publik setelah keluhan para korban ramai dibagikan melalui media sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Informasi dihimpun, total kerugian materiil para korban diperkirakan mencapai Rp 3.600.000. Meski demikian, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polsek Pahandut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap permintaan sumbangan atau sedekah tanpa identitas dan legalitas yang jelas, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Palangka Raya.

“Pastikan kebenaran dan kejelasan pihak yang meminta sumbangan. Jangan mudah percaya jika tidak ada dasar yang jelas,” tegas Iyudi. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *