Jangan Sampai Menimbulkan Masalah Hukum di Kemudian Hari
PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Nenie Adriati Lambung menegaskan, rencana pemindahan aset daerah yang memiliki nilai strategis tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Tapi harus melalui kajian mendalam dari berbagai aspek.
Nenie menyebutkan, aset bernilai strategis tidak hanya menyangkut persoalan administrasi saja. Tapi juga berdampak langsung terhadap arah pembangunan daerah. Oleh karena itu, kajian pemindahan aset harus mencakup aspek hukum, finansial, serta dampak jangka panjang bagi pembangunan Kota Palangka Raya ke depan.
Menurut dia, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya memiliki sejumlah aset yang perannya saling berkaitan antara kepentingan pemerintah kota (pemko) dan pemerintah provinsi (pemprov). Kondisi tersebut menuntut kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan penetapan status kepemilikan aset.
Nenie mengingatkan bahwa kesalahan dalam pengelolaan aset berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari serta menghambat pelaksanaan program pembangunan. Karena itu, setiap rencana pemindahan aset strategis perlu dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat dan tujuan yang jelas.
Dia juga mendorong agar kajian tersebut melibatkan perangkat daerah terkait, seperti dinas yang membidangi pendapatan dan aset, inspektorat, serta berkoordinasi dengan pemprov untuk menyamakan persepsi.
“Koordinasi dan kajian lintas sektor sangat penting agar aset yang dipindahkan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah dan tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Nenie berharap, dengan kajian multiaspek yang matang, kebijakan pemindahan aset daerah dapat mendukung pembangunan Kota Palangka Raya secara berkelanjutan serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. (ifa/ens)












