Uang Negara Rp 26,7 Miliar Raib
PALANGKA RAYA – Satu per satu skandal korupsi di Kalimantan Tengah diseret ke meja hijau. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menuntaskan penanganan 11 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang seluruhnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng. Total kerugian keuangan negara dari belasan perkara tersebut mencapai Rp 26,7 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menegaskan, seluruh perkara merupakan hasil kerja Subdit III Tipidkor dengan rentang waktu kejadian 2019 hingga 2021.
Kasus-kasus tersebut menyasar pada proyek strategis dan pembangunan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Sejumlah perkara besar yang telah P21 antara lain, proyek peningkatan jalan penghubung desa di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kemendes PDTT tahun anggaran 2021.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tersangka dari berbagai unsur, mulai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, hingga pelaksana lapangan, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya itu, Ditreskrimsus juga merampungkan perkara pembangunan kawasan transmigrasi di Desa Dadahup dengan kerugian negara Rp6,13 miliar, serta kasus pembangunan gedung fasilitas Expo eks THR Sampit yang merugikan negara sekitar Rp3,53 miliar.
Pada perkara Expo Sampit, tersangka utama bahkan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat.
Rimsyahtono menegaskan, seluruh berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap akan segera dilimpahkan ke tahap II. “Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses di pengadilan,” tegasnya.
Dengan tuntasnya 11 perkara ini, Polda Kalteng menegaskan komitmennya memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Aparat memastikan, setiap rupiah uang negara yang dirampok akan dipertanggungjawabkan secara hukum. (ter/ens)












