Hukum KriminalUtama

Mantan Kadis PTSP Sudah Diperiksa Kejaksaan

618
×

Mantan Kadis PTSP Sudah Diperiksa Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Hendri Hanafi

Upaya Kejati Kalteng Membongkar Izin Tambang Zirkon

PALANGKA RAYA – Gelombang penyidikan mega korupsi tambang zirkon Rp 1,3 triliun di Kalimantan Tengah terus melebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng Suhaemi sebagai saksi dalam perkara yang menyeret elit birokrasi dan pengusaha tambang itu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan tak lama setelah Kejati menetapkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Christway alias berinisial VC sebagai tersangka. Langkah ini menguatkan dugaan bahwa penyimpangan penjualan zirkon tidak berdiri sendiri. Tapi diduga terkait erat dengan rantai kebijakan perizinan tambang yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, Suhaemi dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk memperdalam konstruksi perkara dugaan korupsi tambang zirkon yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

“Ya benar, yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Pemeriksaan masih terus berjalan,” ungkap Hendri, Rabu (17/12/2025).

Menurut Hendri, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Kadis DPMPTSP itu merupakan bagian dari upaya mengurai peran masing-masing pihak dalam proses penerbitan dan pengawasan izin tambang. Penyidik saat ini menelusuri apakah terdapat keterkaitan kebijakan perizinan lintas dinas dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga bermasalah.

“Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperdalam dan melengkapi alat bukti,” ucap Hendri Hanafi.

Dalam perkara ini, Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka. yakni VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng dan HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri. VC diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyetujui RKAB periode 2020-2025 yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima pemberian atau janji terkait persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP Operasi Produksi.

Sementara HS diduga mengajukan RKAB tak memenuhi syarat dan melakukan penjualan zirkon secara ilegal, baik domestik maupun ekspor. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Kejati Kalteng juga membuka peluang adanya tersangka baru seiring berlanjutnya pemeriksaan saksi-saksi yang masih terus berjalan hingga saat ini. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *