Hukum KriminalUtama

Jaksa Sebut Berencana, Alvaro Klaim Spontan

237
×

Jaksa Sebut Berencana, Alvaro Klaim Spontan

Sebarkan artikel ini
PLEDOI : Terdakwa kasus pembunuhan Nurmaliza, Alvaro, usai sidang pembacaan pledoi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (25/11/2025).FOTO RADAR KALTENG

Sidang Lanjutan Pembunuhan Perawat Bertatus Janda yang Sedang Hamil

PALANGKA RAYA – Kontras pandangan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa Alvaro kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan perawat berstatus janda yang sedang hamil, Nurmaliza, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (25/11/2025). Sidang yang memasuki tahap pembelaan itu menghadirkan penjelasan terdakwa yang berusaha membantah konstruksi kasus versi jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan Selasa (18/11/2025) lalu, JPU menilai Alvaro memenuhi unsur pembunuhan berencana. Jaksa menyebut ada rangkaian peristiwa, sikap, dan tindakan terdakwa yang dinilai mengarah pada upaya menghilangkan nyawa korban secara sadar. Unsur tersebut, menurut jaksa, cukup untuk menuntut pidana penjara seumur hidup bagi Alvaro.

Jaksa menilai hubungan keduanya sudah menegang dan terdakwa dianggap memiliki motif kuat yang kemudian diikuti tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penilaian itu menjadi dasar konstruksi hukum yang diajukan jaksa ke majelis hakim.

Namun konstruksi jaksa itu dibantah oleh Alvaro dalam pembelaan yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati. Alvaro membantah dakwaan pembunuhan berencana dan menyatakan penyesalan yang mendalam.

“Saya didakwa pembunuhan berencana. Berat, tidak terlintas dalam otak saya. Saya menyampaikan duka dan menyesal sedalam-dalamnya. Saya turut merasakan duka,” sebutnya.

Ia menggambarkan dia dan korban menjalin hubungan yang tetap berjalan meski berbeda keyakinan. Terdakwa mengklaim dirinya sempat ditolak saat diminta bertemu, dan menyatakan tidak pernah meninggalkan korban. Bahkan saat mengetahui Nurmaliza hamil, Alvaro mengaku tetap mendampingi dan membawanya ke dokter.

Menurut dia, tidak ada motif atau persiapan yang dapat diartikan sebagai unsur berencana. Alvaro menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika pertengkaran memuncak, dan tindakannya merupakan reaksi spontan yang tidak pernah diarahkan untuk menghilangkan nyawa korban.

“Bukan karena berencana. Terjadi spontan dan di luar kendali saya. Tidak ada niat dan rencana. Yang ada hanya naluri saya untuk tetap bernapas. Saya berdiri bukan sebagai pembunuh berencana, namun datang dari tragedi pertengkaran dan pembelaan diri yang tidak terduga,” jelasnya.

Dengan perbedaan tajam antara konstruksi jaksa dan pembelaan terdakwa, majelis hakim akan kembali melanjutkan sidang pada 9 Desember 2025 untuk pembacaan putusan. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *