Hukum KriminalUtama

Sidang Perkara TPPU Saleh Molor Lagi

221
×

Sidang Perkara TPPU Saleh Molor Lagi

Sebarkan artikel ini
DITUNDA : Terdakwa kasus TPPU Saleh saat berada di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (25/11/2025).FOTO RADAR KALTENG

Penasihat Hukum Minta Penundaan Pembacaan Pledoi

PALANGKA RAYA – Agenda pembelaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Salihin bin Abdullah alias Saleh, kembali ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menunda sidang setelah penasihat hukum terdakwa minta waktu tambahan untuk merampungkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai memberatkan.

Penundaan tersebut diumumkan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati pada persidangan terbuka di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya Selasa (25/11/2025).

Saat itu, Albert Chong selaku penasihat hukum Saleh menyatakan, pihaknya membutuhkan waktu dua pekan untuk menganalisis secara rinci tuntutan JPU.

“Tuntutan yang disampaikan jaksa ini cukup serius. Kami memerlukan waktu tambahan sampai 9 Desember 2025 untuk menelaah seluruh berkas, baik BAP maupun uraian tuntutan,” kata Albert Chong di hadapan majelis hakim.

Hakim pun mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan sidang pembelaan akan dilanjutkan pada 9 Desember 2025. JPU juga menyatakan tidak keberatan.

Menurut penasihat hukum, lamanya tuntutan yang dibacakan JPU serta riwayat perkara narkotika yang telah lebih dulu diputus, membuat penyusunan pledoi harus dilakukan secara lebih mendalam. “Kami ingin pembelaan kami komprehensif dan detail,” tambah Albert.

Sebelumnya, Saleh dituntut enam tahun penjara dalam perkara TPPU yang ditangani Kejati Kalteng. Tuntutan dibacakan JPU Dwinanto Agung Wibowo pada persidangan 18 November 2025. Saleh dituntut membayar denda Rp1 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim sebelumnya juga sempat menunda sidang tuntutan lantaran JPU belum siap membacakan berkas tuntutan. Dalam proses persidangan, meski Saleh menyangkal uang Rp 902 juta yang disita bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Erwin Mahmuda, JPU menilai alat bukti dan kesaksian yang dihadirkan telah menunjukkan adanya aliran dana terkait aktivitas peredaran narkotika. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *