PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah Siti Nafsiah menyampaikan, Komisi II DPRD Kalteng menyampaikan perhatian serius adanya antrean panjang serta tidak tersedianya sejumlah bahan bakar minyak (BBM) pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Palangka Raya, beberapa waktu terakhir.
Kondisi ini telah berdampak pada kelancaran aktivitas masyarakat maupun kegiatan usaha, sekaligus menunjukkan potensi adanya ketidakteraturan dalam ketersediaan maupun penyaluran BBM di daerah.
“Kami juga mengalami secara langsung tidak tersedianya BBM jenis Pertamax pada beberapa SPBU yang dikunjungi, sehingga hal tersebut semakin menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi dan manajemen suplai BBM di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Siti Nafsiah, Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan, situasi ini menjadi indikator bahwa aspek ketersediaan, penyaluran, dan pengawasan distribusi BBM perlu mendapat perhatian lebih serius dari pemangku kepentingan terkait.
Komisi II memandang bahwa Pertamina sebagai badan usaha yang diberikan penugasan untuk menjamin penyediaan dan pendistribusian BBM bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perlu memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat, mengenai penyebab terjadinya kelangkaan serta langkah-langkah pemulihan pasokan yang sedang dan akan dilakukan.
“Komisi II juga mendorong penguatan pengawasan distribusi guna mencegah potensi penyimpangan, serta meminta seluruh SPBU agar menjalankan pelayanan sesuai ketentuan dan standar operasional yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi II akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah teknis serta instansi terkait, untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai kuota, stok, dan pola distribusi BBM sebagai dasar merumuskan rekomendasi, untuk memastikan bahwa pelayanan publik di bidang energi dapat berjalan baik, terukur, dan akuntabel.
“Komisi II tetap berkomitmen mengawal implementasi kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM secara proporsional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (rdi/ens)












