Gunung Mas

Pemda Gumas Gelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

18
×

Pemda Gumas Gelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Pemda Gumas
Tampak petugas sedang memeriksa kendaraan milik dinas dan masyarakat di Kuala Kurun. Foto: Sepanya/Raka

KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar, Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 di simpang jalan Ais Nasution, tepatnya di depan Kantor KPU Gumas, Kota Kuala Kurun, Selasa (18/11/2025).

Operasi gabungan ini melibatkan, Bapenda Gunung Mas, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jasa Raharja, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) serta UPT-PPD Bapenda Kalteng Kuala Kurun.

“Kami harapkan, kepada seluruh pengguna kendaraan, baik kendaraan roda dua serta roda empat dapat melengkapi surat kendaraannya serta melengkapi kendaraannya sesuai undang-undang yang berlaku. Juga wajib membayar pajak sebagai kewajiban dari warga negara Indonesia, terkhususnya di Gunung Mas,” kata Kepala Bapenda Gumas, Edison, Selasa (17/11/2025).

Edison kembali menyampaikan, kepada awak media, bahwa kegiatan operasi gabungan tersebut digelar untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan, juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat wajib dengan pajak.

“Sedangkan untuk kegiatan operasi gabungan ini, sebagai sasaran kita yakni kendaraan dinas dan masyarakat dan untuk lama kegiatan kita lakukan selama empat hari,” pungkasnya.

Kepala UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun, Noni Waty, menegaskan bahwa ini merupakan program dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, dimana pemutihan denda kendaraan pajak diperpanjang dari Oktober sampai dengan 31 Desember 2025.

“Ini adalah kesempatan bagi masyarakat di Kabupaten Gunung Mas, untuk memanfaatkan program Gubernur, yakni dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan bebas biaya denda,” ucap Noni Waty. (nya/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *