Politik

Menko Yusril: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil 

45
×

Menko Yusril: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil 

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

 Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di institusi sipil akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

“Tentu semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian akan mengetahui dan menyadari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini. Karena keputusan MK diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, maka hal tersebut menjadi bahan masukan bagi Komite dalam rangka reformasi kepolisian,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (13/11).

Menurut Yusril, ke depan akan disusun aturan tertulis yang menyesuaikan dengan putusan MK tersebut. Ia menjelaskan, Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 memang belum secara spesifik mengatur larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

“Selama ini yang tegas diatur hanya pemisahan TNI dan Polri. Untuk TNI, sudah ada ketentuan bahwa jika ingin menduduki jabatan di luar institusi militer harus mengundurkan diri, kecuali jabatan tertentu seperti di Sekretariat Militer atau Kementerian Pertahanan,” ujarnya.

SUMBER : JAWA.POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *