DPRD Kotawaringin Timur

Ketua DPRD Kotim Minta Delapan Tersangka Narkoba Dihukum Berat

102
×

Ketua DPRD Kotim Minta Delapan Tersangka Narkoba Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD
Ketua DPRD Kotim, Rimbun (kanan) saat menyampaikan sambutannya pada konferensi pers pengungkapan narkotika, di Kantor BNNK Kotim, Rabu (8/10/2025) malam. Foto: Apri/PE Raka

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan BNNK Kotim yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti besar.

‎Dalam pengungkapan tersebut, petugas BNNP Kalteng dan BNNK Kotim berhasil menyita 400 gram sabu-sabu, 114 butir ekstasi serta mengamankan delapan tersangka, dua diantaranya residivis.

‎Rimbun yang hadir langsung dalam konferensi pers di Kantor BNNK Kotim pada Rabu (8/10/2025) malam, menyebut capaian itu sebagai bukti nyata keseriusan BNN dalam memberantas peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat Kotim.

‎“Kami, DPRD Kotim, sangat mengapresiasi kinerja BNNP Kalteng dan BNNK Kotim. Melihat besarnya barang bukti yang diamankan, ini menunjukkan betapa serius ancaman narkoba di daerah kita. Karena itu, kami mendukung penuh langkah aparat untuk memberantas jaringan ini sampai tuntas,” tegas Rimbun.

‎Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD siap memberikan dukungan penuh, termasuk mendorong masyarakat agar berani menjadi saksi bila dibutuhkan. Ia menekankan, agar penegakan hukum dilakukan maksimal tanpa pandang bulu.

‎“Siapapun yang terlibat harus diproses hukum seberat-beratnya. Tidak ada alasan untuk memberi toleransi, karena narkoba ini sudah merusak generasi kita hingga ke pelosok desa. Kalau ada pengedar yang berani melawan, silakan ditindak tegas bila perlu tembak ditempat. Jangan ada ampun,” ujarnya.

‎Rimbun juga menegaskan, DPRD Kotim bersama pemerintah daerah siap bersinergi dengan aparat penegak hukum. Ia berharap, penindakan keras ini bisa memberikan efek jera, sekaligus mempersempit ruang gerak para bandar dan pengedar narkoba di Kotim.

‎“Delapan tersangka yang sudah ditangkap ini harus diproses maksimal agar memberikan efek jera. Harapan kami, kasus ini menjadi titik awal untuk menjadikan Kotim lebih kondusif dan bersih dari peredaran narkoba,” imbuhnya. (pri/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *