DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Nilai Sistem Biometrik BPJS Persulit Pasien

209
×

DPRD Kotim Nilai Sistem Biometrik BPJS Persulit Pasien

Sebarkan artikel ini
DPRD Kotim
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto saat diwawancarai. Foto: Apri/PE Raka

SAMPIT – Penerapan sistem verifikasi biometrik bagi peserta BPJS Kesehatan di RSUD dr Murjani Sampit menuai sorotan dari DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

Ketua Komisi III, Dadang Siswanto, menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperlambat pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Yang jelas, yang kita inginkan adalah pelayanan yang paripurna, dari hulu sampai hilir. Jangan sampai pelayanan yang seharusnya cepat, justru dipersulit dengan proses administrasi yang berbelit-belit,” tegas Dadang, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, proses verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah dan sidik jari yang diterapkan sejak 1 Oktober lalu seharusnya tidak perlu memberatkan pasien. Pasalnya, data BPJS sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kalau NIK sudah terhubung dengan identitas lengkap, termasuk sidik jari dan retina, lalu masih divalidasi lagi di rumah sakit, itu hanya akan memperlambat penanganan. Padahal pasien datang ke rumah sakit untuk berobat, bukan untuk ribet dengan administrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Murjani, dr Anggun Iman Hernawan, menjelaskan bahwa penerapan sistem ini masih terkendala teknis di lapangan. Rumah sakit baru memiliki dua perangkat pemindai wajah dan sidik jari, sehingga menimbulkan antrean panjang, terutama pada jam sibuk pagi hari.

“Sejak 1 Oktober, semua pasien wajib melalui verifikasi biometrik. Karena alatnya baru dua, antrean bisa menumpuk pada jam tujuh sampai sembilan pagi. Padahal pasien harian bisa mencapai lebih dari 300 orang,” jelas dr Anggun.

RSUD Murjani sudah mengajukan penambahan perangkat kepada BPJS Kesehatan. Idealnya, dibutuhkan enam unit agar pelayanan lebih lancar. Selain keterbatasan alat, kendala jaringan dan akurasi deteksi wajah juga masih menjadi masalah.

Lebih lanjut, Dadang menegaskan, Komisi III DPRD Kotim akan meminta klarifikasi kepada BPJS Kesehatan terkait alasan diberlakukannya kebijakan ini. Ia berharap, aturan baru tidak menambah beban masyarakat.

“Perlindungan kesehatan bagi warga harus dipermudah, bukan dipersulit. Jangan sampai orang sakit malah makin susah hanya, karena verifikasi berlapis-lapis,” pungkasnya. (pri/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *