Hukum KriminalUtama

333 Gram Sabu Dimusnahkan, Uang Rp 499 Juta Disita

1305
×

333 Gram Sabu Dimusnahkan, Uang Rp 499 Juta Disita

Sebarkan artikel ini
FOTO APRI/PE SIARAN PERS : Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Suherman (tengah) memimpin pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Kotim, Jumat (8/8/2025). FOTO APRI/PE

SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali menegaskan komitmennya memerangi peredaran gelap narkotika. Sebanyak 86 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 333,33 gram dimusnahkan di halaman Mapolres Kotim, Jumat (8/8/2025).

Barang haram tersebut merupakan hasil penanganan sembilan kasus narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Kotim. Nilainya diperkirakan mencapai Rp499.995.000, dengan potensi menyelamatkan 1.667 jiwa—mengacu pada perhitungan satu gram sabu dapat dikonsumsi lima orang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman menegaskan, pemusnahan ini tidak sekadar menjalankan prosedur hukum, tetapi menjadi bukti nyata perang melawan narkoba di Bumi Habaring Hurung.

“Setiap gram sabu yang kita musnahkan hari ini adalah satu langkah menyelamatkan generasi muda dari kehancuran. Kami akan terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Suherman saat memimpin pemusnahan.

Proses pemusnahan dilakukan secara ketat, mulai dari pembukaan segel barang bukti, pelarutan ke dalam air bercampur bahan kimia, hingga pembuangan cairan hasil pelarutan ke jamban yang telah disiapkan di lingkungan Mapolres.

Suherman menambahkan, peredaran narkoba di wilayah Kotim masih cukup tinggi. Namun, pihaknya terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta memperkuat kerja sama lintas sektor untuk pencegahan dan penindakan.

Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotim, perwakilan BNN, tokoh masyarakat, serta sejumlah instansi terkait. (pri/rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *