Hukum KriminalUtama

Seorang Pria Bobol Rumah Dinas Polisi

1562
×

Seorang Pria Bobol Rumah Dinas Polisi

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Tersangka pencurian berinisial YA (24) setelah diamankan anggota Polresta Palangka Raya, belum lama ini. FOTO POLISI UNTUK PE

Cabut Kamera CCTV dan Bawa Lari Uang Dalam Tas

PALANGKA RAYA – Keberanian YA bisa dibilang di luar batas kewajaran. Bagaimana tidak, ia nekat membobol rumah dinas seorang anggota polisi di Polda Kalimantan Tengah.

Aksi pria 24 tahun ini pun tak main-main. Kamera pengawas atau CCTV dilepas satu per satu, dan tas berisi uang tunai pun dibawa kabur. Namun secerdik apa pun ia beraksi, jejaknya tetap terendus.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/7/2025) pagi sekitar pukul 09.33 WIB, di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Awalnya, pemilik rumah yang juga seorang anggota kepolisian menyadari ada gangguan pada sistem CCTV.

Kecurigaannya terbukti saat ia memeriksa rekaman: sosok pria muda terlihat masuk ke rumah, mencabut kamera pengawas di beberapa titik, lalu menghilang bersama sebuah tas.

Laporan resmi baru dibuat pada 4 Agustus 2025. Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Satintelkam, serta Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng, dipimpin Iptu Helmi Hamdani pun langsung bergerak.

Penyisiran dilakukan, informasi dihimpun, hingga akhirnya keberadaan YA terendus di kawasan Petuk Ketimpun, Jalan Tjilik Riwut Km 12.

Pada Selasa (5/8/2025), pengejaran itu berakhir. YA diamankan tanpa perlawanan. Dari tangannya, petugas menyita sepeda motor Honda Sonic merah putih beserta STNK atas nama Angga Setiawan, serta uang tunai Rp 1.239.000.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol M Rian Permana mengungkapkan, penyidikan mengarah pada keterlibatan YA di kasus pencurian lain di wilayah hukum yang sama.  “Kami masih kembangkan untuk memastikan jaringan dan aksi-aksi sebelumnya,” ujarnya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengapresiasi kinerja timnya.  “Tindak kriminal seperti ini tidak akan kami toleransi. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat juga kami imbau untuk tetap waspada dan segera melapor bila menjadi korban,” tegasnya.

Kini, YA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Bagi YA, keberanian menembus rumah dinas polisi mungkin terasa menegangkan. Tapi kini, satu-satunya yang ia hadapi adalah dinginnya jeruji besi dan panjangnya proses peradilan. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *