Gunung Mas

Bupati Gumas Menjawab Pandangan Fraksi Pendukung DPRD

95
×

Bupati Gumas Menjawab Pandangan Fraksi Pendukung DPRD

Sebarkan artikel ini
Bupati Gumas
Sekda Gunung Mas, Richard FK saat menyampaikan jawaban dari pandangan fraksi-fraksi di gedung dewan, Selasa (24/6/2025). Foto: IST

KUALA KURUN – Dalam rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Pemerintah Daerah (Pemda) menjawab atas pandangan umum Fraksi-Fraksi pendukung DPRD Gunung Mas (Gumas). Yakni terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong melalui Sekda Richard FL menjawab, pandangan fraksi-fraksi pedukung dewan melalui Herda selaku juru bicara dari Fraksi Partai Golkar, atas sambutan baik dan dukungan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024 untuk dilakukan pembahasan bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif.

Selanjutnya, Ia juga menanggapi yang disampaikan oleh Lelie selaku juru bicara dari Fraksi PDI-P. Pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan baik, dukungan, saran dan masukan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024.

“Lalu Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat (2), bahwa dalam pohon penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan masukan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, kelompok, sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan pada RPJMD,” ucap Richard, Selasa (24/6/2025).

Selanjutnya, kata dia, pokok Pikiran (pokir) yang merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari anggota DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat (RDP) dan atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses sudah disampaikan oleh Aggota DPRD dan dirumuskan ke dalam daftar Permasalahan Sesuai Permendagri 86 tahun 2017 pasal 178.

Tahap selanjutnya, ujar dia, dibawa ke dalam forum Musrenbang sebagai penyelesaian masalah yang isinya terkait permasalahan infrastuktur.

Dimana, Pokir yang sudah disepakati dalam forum musrenbang sudah diakomodir kedalam dokumen perencanaan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan APBD TA. 2025.

“Hal itu, sebenarnya untuk melakukan penyesuain terhadap Perubahan RKPD agar mengakomodir Visi dan Misi Kepala Daerah Terpilih yang arah kebijakannya fokus pada Pembangunan Infrastruktur Yang Berkelanjutan,” terang dia.

Lalu sambung Richard, berdasarkan Permendagri Nomor 86 Pasal 178 ayat (2) menyebutkan pokok-pokok Pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas rill anggaran, kemudian berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Anggaran Pencegahan Korupsi terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD.

Kemudian, untuk alat berat dan alat mesin pertanian yang ada pada Distan Gunung Mas memiliki dua fungsi yang diupayakan berjalan selaras. Fungsi pertama yaitu untuk mendukung upaya petani melakukan pengelolaan atas lahan pertania.

“Kita juga memfokuskan anggaran pada Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Infrastruktur dan Sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraaan masyarakat penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan yang lain,” pungkasnya. (nya/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *